AHLI WARIS MUHAMMAD Bin SAKIB Dan AHMAD BIN HIJRAH MELAKUKAN PEMASANGAN PLANG/PENGUMUMAN TANAH MILIK TEGASKAN STATUS TANAH KRONOLOGI SENGKETA

Bahwa pada tanggal 06 april 2026, pihak ahli waris MUHAMMAD Bin SAKIB Dan AHMAD BIN HIJRAH telah melakukan PEMASANGAN PLANG/PENGUMUMAN TANAH MILIK sesuai Girik nom: 590 serta persil no: 64 S III dan nomor kohir : atas muhamad bin SAKIB 590 (luas 1970 m2) dan ahmad bin hijrah 729 (luas 1239 m2) dengan total keseluruhan 3.200m2 yang terletak di Kota. Pangsoran., RT/RW 001/007, desa Bojonegara, kecamatan Bojonegara, kabupaten Serang provinsi banten.

Bahwa dalam hal ini telah dikuasakan dengan kuasa hukum atas nama Sudiro m, S.H., S. PD. Dan rekan (SDRP & LAW FIRM) serta disaksikan beberapa pihak instansi dan masyarakat setempat,Dalam hal ini bertujuan untuk menegaskan bagi para pihak lain yang merasa memiliki tanah dan sawah atau penggarap agar tidak boleh menguasai tanah Hak milik MUHAMMAD Bin SAKIB dan AHMAD Bin HIJRAH

Redaksi : Ujang.S

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *