SERANG– Majelis Hakim Pengadilan melakukan sidang pemeriksaan setempat terhadap lahan eks Pasar Kragilan, Jumat (10/7/2026). Lahan seluas 7.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu saat ini tengah bersengketa di pengadilan.
Pemeriksaan setempat dilakukan hakim untuk melihat langsung kondisi dan batas-batas objek sengketa di lapangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, mengatakan Pemkab Serang dari awal sudah siap menghadapi gugatan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan OPD terkait, di antaranya BPKAD dan Diskoperindag.
“Eksistingnya tanah ini adalah pasar. Sudah puluhan tahun kita kelola dan tidak pernah ada masalah. Tapi silahkan, itu hak setiap warga negara untuk menggugat,” ujar Anton di lokasi, Jumat (10/7/2026).
Kuasa Hukum Pemkab Serang, Cecep Azhar, menambahkan sengketa ini sudah bergulir sekitar 3 hingga 4 bulan. Agenda saat ini adalah pemeriksaan setempat, selanjutnya masuk tahap pembuktian saksi.
Menurut Cecep, ada kekeliruan dalam gugatan yang diajukan penggugat yaitu adanya dugaan cacat formil salah pihak dan atau kurang pihak serta berbeda luas obyek tanah yang disengketakan.
“Dalam perkara ini penggugat menggugat Tergugat E yang jelas-jelas bukan pemilik lahan maupun bangunan. Padahal lahan yang dimiliki Pemkab Serang hanya seluas 7.000 meter persegi. Sementara penggugat menggugat lahan seluas sekitar 11.000 meter persegi,” kata Cecep.
“Jadi gugatan ini salah objek dan salah subjek. Ini tanah Pemkab, seharusnya yang digugat adalah Pemkab, bukan Pak Edi,” lanjutnya.
Cecep juga menegaskan Pemkab memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Berdasarkan data desa, kikitir milik penggugat tidak tercatat. Sementara seluruh dokumen aset seluas 7.000 meter persegi sudah tercatat sebagai aset Pemkab Serang.
“Bukti-bukti kita kuat. Ada keterangan dari desa, riwayat tanah, dan lain sebagainya. Ini sebelumnya bukan tanah waris, tapi tanah negara yang dijadikan eks pasar dan menjadi milik Pemkab,” tegasnya.
Dalam sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menanyakan dari total 11.000 meter, berapa luas yang dipersoalkan.
Disisi lain kuasa hukum Tergugat inisial E, Imran juga membantah dalil gugatan tersebht, menurutnya, kliennya tidak memiliki ataupun menguasai tanah yang disengketakan.
Dengan selesainya pemeriksaan setempat, sidang selanjutnya akan masuk pada agenda pembuktian saksi dari kedua belah pihak. HMM













