Dapat Laporan via Instagram, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perintahkan Bantuan Hukum untuk Korban Pencabulan Anak

SERANG, –_ Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merespons cepat laporan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang viral di media sosial Instagram @bantennews pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban berinisial A, warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Melalui media sosial, A meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Bupati Serang.

Menindaklanjuti informasi itu, Bupati Serang langsung memerintahkan Cecep Azhar, advokat dan akademisi UIN Banten yang juga Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari, untuk memberikan bantuan hukum. Cecep bertugas melalui program “Zona Klinik Advokasi Hukum” Bagian Hukum Setda Pemkab Serang. Program ini dikhususkan untuk warga kurang mampu agar mendapatkan pendampingan, pembelaan, dan kepastian hukum.

“Atas perintah ibu Bupati, kami langsung menghubungi orang tua korban pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Alhamdulillah komunikasi berjalan baik dan direspons positif oleh pihak keluarga,” ujar Cecep Azhar, Kamis (26/6/2026).

Berdasarkan hasil komunikasi awal via WhastApp, Cecep menyampaikan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian. Orang tua korban juga telah didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum H. Aryadi.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Serang, Bagian Hukum Pemkab, serta tim advokat yang turun membantu.

Cecep Azhar menegaskan Pemkab Serang melalui Zona Klinik Advokasi Hukum akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini. “Insya Allah kami siap melakukan pendampingan hukum bersama rekan advokat dari pihak keluarga korban jika dibutuhkan. Kami akan berkolaborasi kapan pun diminta, serta memberikan dukungan, tindakan nyata, dan doa agar proses hukum berjalan lancar sesuai harapan,” katanya.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sebelumnya berulang kali menegaskan Pemkab Serang berkomitmen hadir memberikan perlindungan hukum bagi warga, khususnya kelompok rentan seperti anak dan perempuan korban kekerasan.***(c2p/H.M.M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *