Serang – Senin 25 mei 2026.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kota Serang bersama kepala Dinas Pendidikan Kota Serang melakukan audiensi dengan menteri kebudayaan Fadil Zon pada pukul 14.00 wib.
Pertemuan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kota Serang tentang pemajuan kebudayaan sebagai dari upaya memperkuat landasan regulasi bagi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Edi Santoso S.E, dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan audiensi yakni untuk memperoleh dukungan dari sisi kebijakan dan regulasi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah di kota Serang. Ia menegaskan bahwa kota Serang sebagai Ibu Kota Propinsi Banten memiliki posisi strategis yang tidak hanya di topang oleh fungsi pemerintahan, tetapi juga oleh nilai sejarah, warisan budaya serta keragaman yang hidup dalam satu ruang sosial yang sama.
Lebih lanjut Edi Santoso menjelaskan bahwa kota Serang memiliki kekayaan budaya yang bersifat mega diversity, sehingga keragaman budaya yang tumbuh di daerah tersebut perlu di dipelihara dan diarahkan menjadi kekuatan pembangunan daerah. Menurutnya Raperda Pemajuan Kebudayaan juga akan disinergikan dengan Raperda ekonomi kreatif dan Raperda penyelenggaraan usaha kepariwisataan, agar kebudayaan tidak hanya di pandang sebagai beban, melainkan menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi melalui ekonomi kreatif dan sektor pariwisata. Dengan demikian Kota Serang diharapkan dapat menjadi pilot projek pemajuan kebudayaan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan dukungan terhadap langkah Bapemperda DPRD Kota Serang dalam menyiapkan regulasi daerah yang berpihak pada pemajuan kebudayaan. Ia menegaskan bahwa kebudayaan merupakan hulu, sedangkan ekonomi kreatif dan pariwisata merupakan hilir yang dapat dikembangkan secara sinergi agar kebudayaan benar benar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Menteri kebudayaan juga menyampaikan bahwa sejumlah cagar budaya dan situs budaya di Kota Serang telah menjadi perhatian dan pendataan, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai ruang publik untuk aktualisasi nilai-nilai kebudayaan. Dalam pandangannya, akselerasi pemajuan kebudayaan perlu ditopang oleh literasi, kajian dan riset yang memadai agar setiap kebijakan memiliki dasar yang kuat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut ia mendorong agar Kota Serang semakin aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan kebudayaan, termasuk sastra, film dan festival yang mengutamakan nilai nilai budaya daerah dengan memanfaatkan ruang ruang publik di kawasan cagar budaya yang telah diterapkan. Pada kesempatan itu pula Kementerian kebudayaan menyampaikan harapan agar rencana revitalisasi Kaibon dan Surosoan dapat terealisasi sebagai bagian dari penguatan warisan budaya kota Serang.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan sinergi antara DPRD Kota Serang, pemerintah Kota Serang dan kementerian kebudayaan dalam mendorong hadirnya regulasi daerah yang visioner, adaptif dan berorientasi pada pelestarian kebudayaan sekaligus pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata daerah.
( wiro/red ).









