Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Sebagai upaya memberi pemahaman menyeluruh tentang substansi Undang Undang No.20 tahun 2025 tentang KUHAP pada PPNS Wilayah Banten, Seksi Koordinasi dan pengawasan (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Banten menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan yang digelar pada Jumat, 22 Mei 2026, di Aula Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Banten, kegiatan ini diikuti oleh 30 orang dari 19 Instasi tingkat Provinsi yang memiliki PPNS dalam penegakan hukum

Dalam sambutan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, S.Ik.,M.H yang dibacakan oleh Wadirreskrimsus (AKBP Bronto Budiyono, S.I.K.) menyampaikan bahwa Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026 (berbarengan dengan KUHP).

“Kegiatan sosialisasi ini penting agar seluruh aparat penegak hukum khususnya PPNS Wilayah Banten, mampu memahami serta beradaptasi dengan sistem dan mekanisme penegakan hukum Acara pidana terbaru.”

Indonesia adalah negara hukum, sehingga Hukum Acara berlaku untuk membatasi kesewenang-wenangan melalui penegakan hukum yang adil. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperluas wawasan dalam Melakukan penyelidikan, Penyidikan sampai dengan P21 ke tingkat Kejaksaan.

Narasumber dihadirkan dari Bidang Hukum Polda Banten, dari Kejaksaan Tinggi Banten dan dari Satpol PP Provinsi Banten

AKBP Bronto Budiyono berharap agar seluruh peserta serius mengikuti sosialisasi, menyerap informasi yang disampaikan narasumber, serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Semoga kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesatuan kerja, masyarakat, dan bangsa,”

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten untuk memastikan bahwa setiap tindakan PPNS senantiasa mengedepankan keadilan, tanggung jawab dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, KUHAP baru akan dapat diterapkan secara efektif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap PPNS semakin kuat,” ( ….. ).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *