Lebak, – Proses penerbitan sertifikat pemisahan (splitsing) tanah milik 33 warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang, hingga kini belum rampung. Keterlambatan tersebut diduga karena belum tersedianya biaya untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses administrasi pemisahan sertifikat.
Persoalan tersebut sudah berlangsung sejak delapan tahun lalu, sejak pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Serang-Panimbang dilakukan pada 2017. Warga masih menunggu kepastian hukum atas sisa tanah yang terdampak proyek tersebut.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pasarkeong, Juli, membenarkan bahwa pemisahan sertifikat milik warganya hingga kini belum selesai.
“Benar, warga sering mempertanyakan sertifikat pemisahan tanahnya. Sampai sekarang belum diterima oleh masing-masing pemilik,” ujar Juli, Senin (23/ 2/2026).
Menurut Juli, saya tidak mengerti dan heran juga, kenapa dokumen yang diperlukan untuk administrasi pemisahan sertifikat tidak dilakukan secara paralel pada saat terjadi pembebasan delapan tahun lalu.
“Sudah delapa tahun, belum ada penyelesaian. Persoalan ini pun kembali mulai di urus, setelah warga ramai-ramai mendatangi Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak pada akhir Desember 2025 lalu,” kata Juli.
Menurut Juli, ia diminta PPK BPJN Jalan Tol Serang-Panimbang, Pa Ibrahim, untuk mengurus kembali dokumen alas tanah yang diperlukan sesuai peraturan. Untuk mengurus hal tersebut, ia tidak diberikan bantuan untuk biaya transfortasi. Sementara para pemilik tanah yang terdampak, tidak seluruhnya tinggal di Desa Pasar Keong, sehingga cukup merepokan.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, yang ditemui BantenGate.id menjelaskan, bahwa proses pemisahan belum dapat dilanjutkan karena dokumen permohonan pemisahan dari pemilik tanah melalui panitia pengadaan lahan (PPK) belum dilengkapi.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, penerbitan sertifikat kini dilakukan secara elektronik dan dimungkinkan adanya kewajiban pembayaran PNBP. Lalu, siapa yang harus bertanggungjawab?..
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR, Ibrahim, saat dikonfirmasi Selasa (24/2/2026) melalui pesan WhatsApp, menjawab; untuk proses tandatangan berkas pemisahan dari masing-masing pemilik memang tidak ada anggarannya.
“Pemberkasan harusnya dilaksanakan di kantor desa, bukan di rumah masing-masing….karena di koordinir oleh petugas desa. Mungkin bisa di panggil saja ke kantor desa. Iya bukan disamperin, tapi dipanggil ke kantor desa. Untuk biaya PNBP, selesaikan aja dulu pemberkasannya,” kata Ibrahim.—(red) ALiFAN
TERKENDALA DIDUGA BIAYA PNBP, SERTIPIKAT PEMISAHAN WARGA PASAR KEONG TERDAMPAK TOL SERANG–PANIMBANG BELUM RAMPUNG










