Proyek rekontruksi jalan sedang dalam tahap pengerjaan pemasangan pemadatan agregat, di Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kuat adanya praktik penyimpangan dan buruknya kualitas pekerjaan, Kamis (16 Oktober 2025).
Proyek yang bersumber dari DBH—APBD kabupaten Serang senilai RP. 349.700.000,- tahun anggaran 2025, yang digarap oleh CV. Rezi Putra Mandiri , ini mengacu pada Kontrak No.620/06-PK.HS.10287542000/SPK/RKN.JL.DS.CRND/KPA-BM/DPUPR/2025. Namun, pelaksanaannya di lapangan diduga jauh dari standar teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Saat awak media investigasi dilokasi proyek rekontruksi jalan desa menemukan kejanggalan sebagai berikut
*Agregat tidak sesuai spesifikasi dan bercampur tanah merah
*Agregat yang tipis bisa mempengaruhi saat pengecoran dan akan mengakibat retak dan amblasnya jalan rabat beton tersebut
*Minimnya pengawasan dari pihak Pelaksana Kontraktor CV.Rezi Putra Mandiri
*Tidak terteranya dipapan proyek untuk konsultan pengawas,”karena consultan pengawas sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan proyek konstruksi secara objektif, memastikan proyek sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, dan anggaran. Mereka berfungsi sebagai perantara antara pemilik proyek dan kontraktor, serta bertugas untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya proyek, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
Itulah kejanggalan yang ditemukan oleh awak media dilokasi jalan rekontruksi jalan desa diDesa Talaga ,Kecamatan Mancak.
Saat awak media mencoba konfirmasi Olan selaku pelaksana rekontruksi jalan desa dari CV.Rezi Putra Mandiri melalui via chat Whatsapps untuk konfirmasi pekerjaan tersebut ,Olan membalas,Agregat itu Matrialnya belum datang bang,biarin saja bang,saya juga masih dirumah ,”balasnya via Whatsapps.
Berdasarkan temuan kejanggalan tersebut dilokasi pekerjaan rekontruksi jalan desa publik menuntut agar:
1. Dinas PU Bina Marga Kabupaten Serang
Segera melakukan inspeksi teknis langsung ke lokasi, dan memberikan sanksi kepada kontraktor jika ditemukan pelanggaran serius terhadap mutu dan pelaksanaan.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat
Diharapkan turun langsung untuk mengaudit keuangan proyek, mengecek apakah terjadi penyimpangan anggaran atau tidak.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lainnya.
Infrastruktur yang layak adalah hak masyarakat dan tanggung jawab seluruh pihak. Jangan biarkan proyek publik dikerjakan asal-asalan.
Redaksi: Suhartini