Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Jamin Proses Berjalan Transparan

Serang, 27 Juni 2026 –

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi mengoperasikan Posko Pengaduan dan Layanan Informasi guna mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Posko ini berfungsi menerima laporan dugaan kecurangan sekaligus mendampingi orang tua/wali yang mengalami kendala teknis maupun administrasi saat pendaftaran.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyatakan posko diaktifkan bersamaan dengan dimulainya tahapan SPMB agar setiap persoalan bisa ditangani cepat dan tepat. “Kami ingin SPMB berjalan bersih, transparan, tanpa titip-menitip, pungutan liar, maupun gratifikasi. Posko ini jadi jembatan antara dinas, sekolah, dan masyarakat,” tegasnya.

Layanan posko meliputi:
✅ Bantuan pendaftaran daring & kendala sistem
✅ Konsultasi jalur masuk (domisili, prestasi, afirmasi, mutasi)
✅ Penerimaan laporan dugaan pelanggaran/kecurangan
✅ Penanganan pengaduan pungutan atau persyaratan menyimpang

Pengawasan juga, kata dia, melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga pemerhati pendidikan

Masyarakat bisa melapor langsung ke kantor Dindikbud Kota Serang, menghubungi nomor layanan resmi, atau mengirim pengaduan lewat kanal daring yang disediakan. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 1×24 jam, dan pelanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Ahmad Nuri.

Ia mengajak orang tua dan warga aktif mengawasi tanpa ragu melapor. “Pendidikan adalah hak semua anak. Jangan biarkan ada praktik yang merugikan atau menghalangi kesempatan mereka bersekolah,” pungkasnya.

Redaksi: Abah Yani

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed