KABUPATEN SERANG, 17 Juni 2026 – Meningkatnya permohonan akses informasi dari berbagai kalangan mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serang untuk memperketat pembinaan dan edukasi. Sasarannya meliputi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga satuan pendidikan di wilayah ini. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terjadinya sengketa informasi publik.
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa saat ini masuknya permintaan informasi sudah menjadi hal rutin setiap bulannya. Mulai dari permohonan dokumen resmi, surat klarifikasi, hingga data-data tertentu, diajukan oleh warga, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga.
“Permintaan informasi terus mengalir setiap saat. Jika tidak dipahami dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, maka risiko terjadinya perselisihan atau sengketa informasi tidak bisa dihindari,” ujar Surtaman saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).
Dalam menjalankan tugasnya, Diskominfo berperan aktif mendampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar mampu melayani permohonan informasi dengan prosedur yang benar. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui pertemuan tatap muka, tetapi juga memanfaatkan sarana daring seperti aplikasi Zoom. Bahkan, pihaknya menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten khusus untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah.
Surtaman menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran berlebih di kalangan pimpinan OPD maupun sekolah ketika menerima permintaan informasi. Selama dikelola dengan transparan, mengacu pada peraturan yang ada, dan didampingi dengan prosedur yang tepat, maka pelayanan informasi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah hukum atau perselisihan di kemudian hari.







