Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi besar penguatan reformasi hukum sebagaimana tercermin dalam Asta Cita ke-7, sekaligus memperkuat pembangunan hukum yang dimulai dari tingkat desa. Program ini juga bertujuan mempercepat akses bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan upaya penguatan reformasi birokrasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan narkoba yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Posbakum Desa menjadi wadah strategis bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, advokasi, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi maupun konsiliasi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum juga terus mendorong pembentukan ribuan Posbakum di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sebagai langkah nyata memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya menjadi milik kelompok tertentu, tetapi dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Cecep Azhar sebagai Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari menegaskan bahwa pembinaan Posbakum di tingkat desa merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat agar warga tidak lagi berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban ketidaktahuan hukum. Melalui Posbakum, masyarakat didorong untuk memahami hak-hak hukumnya sekaligus memiliki keberanian dan kemampuan untuk memperjuangkan keadilan secara bermartabat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Cisait tersebut mengusung tema “Pembinaan Posbakum di Desa Cisait” dan diikuti oleh para tenaga legal setempat serta warga masyarakat sekitar. Pembinaan ini bertujuan memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan hukum secara pasif, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran hukum serta memperjuangkan hak-haknya secara sadar dan bertanggung jawab.
Keberadaan Posbakum di tingkat desa diharapkan mampu memperkuat fondasi penegakan hukum di tengah masyarakat serta mendukung terciptanya pembangunan desa yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan. Apabila terdapat kasus yang memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut, Posbakum akan merujuknya kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun advokat yang memberikan layanan pro bono bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dibuka layanan konsultasi hukum gratis bagi warga sekitar yang sedang menghadapi persoalan hukum di lingkungan masyarakatnya.
Law Office PBH Tajusa Azhari yang telah terakreditasi saat ini juga aktif berkolaborasi dengan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten serta Pemerintah Kabupaten Serang melalui Tim Advokasi Hukum Zakiyah dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat, perluasan akses terhadap keadilan, serta penguatan kapasitas paralegal di desa dan kelurahan yang telah bersertifikat CPLA (Certified Paralegal Legal Aid) agar lebih aktif, responsif, dan solutif dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat sehari-hari seperti kasus KDRT, pertanahan, perceraian, isbat nikah, dan berbagai persoalan hukum lainnya yang kerap dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput.
Melalui kegiatan ini diharapkan Posbakum Desa tidak hanya menjadi pusat layanan bantuan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat keadilan sosial di tingkat desa.













