Serang – Lenterabanten.com
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Komitmen tersebut mengemuka dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Provinsi Banten yang berlangsung pada Senin (23/02/26).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja Bank Banten yang dilakukan oleh BPK. Langkah ini diambil guna memastikan bank milik daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut Andra Soni, hasil pemeriksaan BPK memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi Bank Banten saat ini, mulai dari efektivitas operasional, efisiensi manajemen, kategori risiko, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Sebagai pemegang saham Pengendali, Pemerintah Provinsi Banten memandang hasil pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk perbaikan.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi informasi penting bagi kami selaku pemegang saham untuk memastikan bahwa Bank Banten dikelola secara sehat, kompetitif, dan berdaya saing yang kuat di industri perbankan,” ujar Andra Soni.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan. Proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan demi menjaga kesehatan dan keberlanjutan bank.
“Sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen kami dalam tata kelola, Bank Banten senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dalam setiap proses pengawasan dari regulator, termasuk BPK,” ujar Busthami.
Senada dengan itu, Komisaris Utama Bank Banten Hoiruddin Hasibuan menilai hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi panduan strategis bagi perseroan untuk terus berjalan dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan LHP BPK akan membantu memastikan pengelolaan keuangan berjalan secara tepat dan akuntabel. Khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi, transparansi dan akuntabilitas, optimalisasi sumber dana, serta aktivitas operasional.
“Dengan adanya pengawasan dan penyerahan LHP ini, diharapkan dapat membantu kami dalam memastikan tata kelola sesuai ketentuan, serta meningkatkan transparansi, khususnya pada penggunaan sumber dana dan aktivitas operasional bank,” terang Hoiruddin.
Secara keseluruhan, langkah tindak lanjut atas LHP ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan terhadap Bank Banten sebagai lembaga keuangan yang kredibel dan transparan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Bank Banten dalam mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Banten serta meningkatkan kepercayaan nasabah dan investor.
Sebagai informasi, Gubernur Banten Andra Soni menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 dari BPK Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Banten. Dua LHP tersebut meliputi pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta efektivitas pengelolaan Bank Banten Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Red. Jaya Serang.











