Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan, Pencabulan Anak di Bawah Umur, Disertai Tindak Pidana Aborsi; Dua Pelaku Diamankan

SERANG, 20 April 2026.LENTERA BANTEN COM. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada hari ini mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus keji tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan modus operandi yang melibatkan seorang guru pencak silat, serta tindak pidana aborsi. Dua pelaku utama, KM (selaku guru silat) dan istrinya, SM (terlibat dalam aborsi), telah berhasil diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait perbuatan pelaku KM. Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten dan Komnas PA Kabupaten Serang turut mengapresiasi kerja cepat dan keras unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta penyidik Polda Banten dalam membongkar kasus ini.

Modus Guru Pencak Silat dan Jumlah Korban
Pelaku KM, yang menjabat sebagai ketua sekaligus guru pencak silat, memanfaatkan kepercayaan masyarakat sekitar yang mempercayakan anak-anak mereka untuk dilatih bela diri. Sejak Mei 2023 hingga terakhir pada 5 April 2026, KM mengiming-imingi para korban dengan janji “mengembangkan ilmu,” “membuat aura lebih terpancar,” dan “lebih percaya diri” melalui ritual memandikan anak-anak. Dalam ritual tersebut, anak-anak diminta untuk membuka seluruh pakaian, termasuk pakaian dalam. Kesempatan ini kemudian digunakan oleh KM untuk melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Bahkan, setelah insiden aborsi, KM masih sempat menyetubuhi salah satu korban.

Total terdapat 11 korban dalam kasus ini, dengan rincian:

– 10 anak di bawah umur menjadi korban persetubuhan.

– 1 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan.

– 1 janin berusia 28 minggu yang diaborsi. Janin tersebut merupakan hasil persetubuhan KM dengan salah satu korban berinisial IF.

Keterlibatan Istri Pelaku dalam Aborsi
Tindak pidana aborsi dilakukan oleh SM, istri dari pelaku KM, atas perintah suaminya. Pasangan suami istri ini sepakat untuk menggugurkan kandungan korban IF karena kekhawatiran akan terbongkarnya perbuatan KM. SM diketahui membeli jamu dan pil pelancar haid, kemudian bersama KM melakukan ritual memijat perut korban IF. Mereka juga pernah membawa korban ke bidan dengan menggunakan nama samaran. Meskipun hasil rekam medis menunjukkan kondisi janin yang sangat lemah dan disarankan untuk mengonsumsi vitamin, SM dan KM justru memberikan lebih banyak obat-obatan (pil, minyak cimande, dua jenis jamu racikan), melakukan pijatan, serta memberikan jus nanas secara berulang-ulang kepada korban dengan tujuan melemahkan kandungan.

Penemuan Janin dan Proses Hukum
Akibat tindakan tersebut, janin keluar di kamar mandi rumah pelaku. Korban sempat membawa janin tersebut ke rumah, lalu KM memerintahkan SM dan salah satu temannya untuk menguburkan janin di samping rumah pelaku. Setelah dilakukan olah TKP dan penggalian di lokasi, janin berhasil ditemukan. Hasil pemeriksaan Lab Forensik Polda Banten di RS Bhayangkara oleh dokter dan Kabid Dokkes mengonfirmasi bahwa janin tersebut adalah bayi perempuan dengan usia kandungan sekitar 28 minggu, dan aborsi diperkirakan terjadi pada Juli 2024.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku:

– Pelaku KM: Disangkakan melanggar Pasal 414 dan/atau Pasal 415 KUHP pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

– Pelaku SM: Disangkakan melanggar Pasal 464 KUHP pidana tentang tindak pidana aborsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

Penyidik telah menyita semua barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana ini, serta keterangan saksi-saksi yang telah memenuhi unsur. Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang akan terus mengawal jalannya persidangan dan fokus pada pemulihan para korban, yang saat ini telah diberikan pendampingan psikologis, agar mereka dapat pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *