Menurut Cecep Azhar (Advokat & Akademisi), Jika Ada Pernyataan Penolakkan LKPJ Bupati Oleh DPRD Adalah Sebuah Kesalahan Prosedur Hukum (misleading) / Sangat Keliru Secara Hukum

Menurut Cecep Azhar (Advokat & Akademisi), Jika Ada Pernyataan Penolakkan LKPJ Bupati Oleh DPRD Adalah Sebuah Kesalahan Prosedur Hukum (misleading) / Sangat Keliru Secara Hukum

Jika Ada Pernyataan dari anggota DPRD yang menyatakan bahwa LKPJ Bupati di tolak merupakan sikap politik atau penilaian kinerja oleh Anggota DPRD adalah sebuah kekeliruan. Secara hukum substantif yang diatur UU LKPJ tidak ditolak atau diterima melainkan dibahas dan diberikan rekomendasi perbaikkan (jika itu ada perbaikan), maka Tindakkan DPRD yang menolak laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dinilai sangat keliru secara hukum atau Kesalahan Prosedur hukum. LKPJ bersifat Laporan bukan pertanggungjawaban mutlak, merujuk pada Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara hukum LKPJ adalah bentuk transparansi kinerja yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi bukan persetujuan atau penolakkan. Menyatakan bahwa DPRD hanya memberikan catatan dan rekomendasi atas LKPJ bukan keputusan penolakkan. Pernyataan LKPJ dItolak seringkali merupakan ekpresi ketidakpuasan politik namun secara yuridis berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, DPRD bertugas memberikan catatan atau rekomendasi atas LKPJ bukan menerima atau menolak.

Jika ada pernyataan yang menyebutkan bahwa LKPJ Bupati di tolak Oleh DPRD tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung keliru dalam kontek kewenangannya, terutama Jika di tinjau dari Perubahan format pertanggungjawaban era otonomi daerah saat ini. LKPJ Bupati bersifat keterangan bukan pertanggungjawaban akhir/LKPJ Bupati adalah laporan yang memuat informasi atas penyelenggaraan pemerintahan.

DPRD berwenang meminta LKPJ Bupati namun tidak berwenang menolak atau menerima. Hasil pembahasan DPR terhadap LKPJ hanya berupa rekomendasi untuk perbaikkan (jika itu ada perbaikan) Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.

DPRD Harus berjalan sinergis Dengan pemerintah daerah demi kepentingan Rakyat bukan kepentingan pribadi, kelompok atau partainya akan tetapi Harus memiliki prinsip dasar tata kelola Pemerintahan Daerah yang diamanatkan Oleh peraturan perundang-undangan. merujuk pada UU. No. 23 Tahun 2014 keduanya Adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki kedudukan sejajar dan menjadi Mitra sejajar dalam menetapkan kebijakkan serta pembangunan.

Dengan demikian sinergis yang konstruktif dan tidak menjatuhkan karena sesuatu hal yang bersifat pribadi Adalah kunci utama keberhasilan pembagunan Daerah sehingga warganya merasakan kebahagiaan telah memiliki wakili Rakyat (DPRD) yang tabligh, amanah dan fathonah Adalah wakil Rakyat dan pemimpin daerah ideal berbasis karakter Nabi Muhammad SAW. Ujar Cecep Azhar selaku Advokat & Akademisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *