Merujuk pada program Pemerintah dan mendukung Asta Cita Presiden ke-7 untuk memperkuat hukum dan birokrasi. Program Kementrian Hukum Wilayah Banten ini bertujuan untuk mendekatkan hukum ke masyarakat (hukum yang dekat, solusi cepat), sehingga permasalahan hukum tidak harus langsung ke pengadilan (litigasi) akan tetapi bisa diselesaikan di desa (non litigasi).
Program yang berfokus pada penguatan hukum dan para legal di desa ini sering disebut dengan istilah pos bantuan hukum desa. layanan hukum terpadu ditingkat desa untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat lokal sebagai mediator dan pemberi bantuan hukum non litigasi.
Setelah dilakukan pembekalan materi, sosialisasi, teknis pengimputan laporan kegiatan, pendampingan hukum langsung dilapangan, laporan kegiatan dan pelatihan para legal di desa yang difokuskan agar mampu menyelesaikan konflik warga melalui musyawarah mufakat (Restorative justice).
Visit dan pendampingan hukum tersebut dilakukan hari ini (Jumat) tanggal 27 Februari 2026 pukul 09.30 WIB s/d selesai Kementrian Hukum Wilayah Banten (Ibu Puput Meilani) bersama Law Office PBH Tajusa Azhari yang telah terakreditasi tersebut aktif melakukan kunjungan dan pendampingan kepada para legal desa dan atau dengan aparatur desa di 2 desa di kecamatan Kragilan Kabupaten serang melalui pos bantuan hukum desa. Program ini agar memperkuat akses keadilan ditingkat akar rumput dan mengoptimalkan peran para legal dalam penyelesaian sengketa non litigasi dan edukasi hukum.
Cecep Azhar selaku Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari menyampaikan pesan kepada aparatur desa /para legal di 2 (dua) desa tersebut (Desa Cisaid & Desa Undar Andir) jika akan diselenggarakan penyuluhan hukum kepada warganya maka dirinya siap menjadi Nara sumbernya /pematerinya dan atau siap untuk melakukan pendampingan hukum di dalam mediasi untuk membantu para legal dalam menyelesaikan persoalan dengan warganya yang sedang bersengketa secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Dan dengan dilakukan pendampingan hukum ini memastikan paralegal desa memiliki kemampuan yang memadai untuk membantu masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Cecep Azhar juga menyampaikan kepada aparatur desa cisaid dan desa Undar Andir tersebut bahwa Bupati Serang juga memiliki program Bantuan Hukum Litigasi bagi warga kab. serang yang kurang mampu/miskin. Melalui program Advokasi Hukum Zakiyah, Law Office PBH Tajusa Azhari yang di tunjuk oleh Bupati Serang untuk melakukan pendampingan hukum warga kab. serang yang kurang mampu baik di kepolisian, kejaksaan bahkan di pengadilan. Tujuannya agar warga kab. serang dalam mencari keadilan terbantukan dengan adanya program kerja Bupati Serang tersebut. ujar Cecep Azhar








