Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sengeketa Waris Perspektif KUHP Baru dan KHI

Oleh: C2P Azhar (Advokat & Akademisi)

KUHP baru (UU. No. 1 tahun 2023) mengadopsi paradigma modern yang tidak lagi berfokus pada pembalasan ( retributif) melainkan Restoratif atau rehabilitatif merujuk Pasal 5 dan Pasal 99 yang menekankan penyelesian perkara diluar pengadilan, musyawarah dan pemulihan hubungan terutama untuk ancaman pidana dibawah 5 tahun.

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dikenal dengan konsep islah atau kesepakatan perdamaian yang dibuat para ahli waris. Didalam Pasal 175 KHI menegaskan bahwa ahli waris bertanggungjawab menyelesaikan kewajiban pewaris (hutang, wasiat, pemakaman) terlebih dahulu sebelum harta di bagi dan memastikan pemulihan situasi keuangan pewaris yang adil.

Penyelesaian sengketa waris lebih diutamakan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan jalan damai alias kekeluargaan. KUHP Baru telah mendukungnya untuk menghindari kriminalisasi antar anggota keluarga karena KUHP Baru ( UU No. 1 tahun 2023) berorientasi pada keadilan restoratif justice (Non litigasi). Sama halnya dengan Kompilasi Hukum Islam mengedepankan musyawarah untuk mufakat (islah) dengan tujuan membagi ahli waris secara adil menurut aturan hukum Islam.

Pendapat Muladi & Barda Nawawi Arif Ahli Hukum Pidana menekankan penyelesaian perkara tidak hanya melalui hukuman penjara melainkan melalui dialog dan rekonsiliasi. Sedangkan menurut Howard Zehr ( Bapak Keadilan Restoratif menekankan bahwa kejahatan (seperti sengketa waris yang berujung pidana) adalah pelanggaran terhadap manusia dan hubungan bukan sekedar melanggar hukum sehingga pemulihan hubungan menjadi tujuan utama.

Menurut pendapat Haq Al-Kadd wa Al- Si’ayah bahwa preseden Umar bin al-khattab menunjukkan keadilan restoratif dimana kontribusi salah satu pasangan (hasil jerih payah bersama) dikeluarkan lebih dulu sebelum harta dibagi secara faraidh untuk menghindari ketidakadilan. Tidak hanya kaku pada angka tapi melihat keseimbangan hak dan kewajiban ahli waris.

Dalam praktik dipengadilan agama, perdamaian yang di capai diluar atau di dalam pengadilan seringkali di kukuhkan dalam akta perdamaian ( Akta Van Fading) sebagai bentuk keadilan restoratif yang legal. Dalam Perma No. 1 tahun 2016 mediasi adalah bagian dari keadilan restoratif dimana hakim mendorong perdamaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *