Minggu (25/1/2026) – Kasus jual beli ilegal jaringan nirkabel (Wifi) milik PT Telkom mengemuka di beberapa kecamatan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Permasalahan ini terungkap setelah Korwil DPW Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten menerima laporan dari masyarakat dan aparatur desa, di antaranya Sekretaris Desa Rancaseneng Wawan Ridwan S.Com.

Menurut Carim Candra Dinata SA,CLA Korwil DPW Perpam Provinsi Banten, lebih dari empat pengusaha Wifi diduga beroperasi tanpa izin resmi dari desa, antara lain yang menggunakan nama bisnis MANDIRI, SIBERNET, MOSTER, dan TMD, serta penjual paket Wifi lainnya yang belum jelas identitasnya. Selain menggunakan jaringan milik Telkom, beberapa oknum juga diduga memasang serat optik pribadi (serper sendiri) untuk operasional layanannya.
Oknum penjual tersebut memperjualbelikan bandwith dengan alat mikrotik dan aplikasi Mikhmon untuk mencetak voucher internet. Harganya mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 17.000 dengan durasi berbeda-beda per jam.
“Kegiatan ini diduga menggunakan jaringan PT Telkom yang kemudian dijual kembali secara ilegal kepada masyarakat,” jelas Carim Candra.
Korwil DPW Perpam Provinsi Banten mengimbau aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki. Menurut peraturan, hanya penyelenggara telekomunikasi dengan izin resmi dari Kemenkominfo yang boleh menyalurkan akses internet, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Praktik ini memang memberikan akses internet yang lebih murah. Namun, hal itu melanggar aturan, bisa merugikan konsumen karena kualitas tidak terjamin, dan mengganggu industri telekomunikasi yang sah.
Untuk mengatasinya, diperlukan kerja sama semua pihak:
-Masyarakat, Gunakan layanan internet yang legal
-Pemerintah, Permudah proses izin dan perketat penegakan hukum,
-Pelaku Industri, Bantu luaskan akses internet berkualitas ke daerah terpencil.
Sekretaris Desa Rancaseneng menambahkan, terdapat dugaan pengusaha sarang burung walet yang pendapatannya tidak masuk kas desa dan diduga dimanfaatkan aparatur desa. Pihak desa akan melakukan klarifikasi.
Perpam Banten mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan untuk menjaga keamanan dan kualitas jaringan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat dan perusahaan.
Red










