Pandeglang: Korban Foto Viral Diduga Perzinahan Mengaku Bersama Istri Kedua, Laporkan Fitnah ke Polda Banten dengan Alasan Jelas

Pandeglang – Foto dan video yang diduga mengandung unsur perzinahan sempat beredar dan viral di media sosial, khususnya dari akun Facebook milik seseorang dengan inisial MA. Konten tersebut menampilkan sosok Aparatur Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, dengan inisial TA dalam keadaan bugil, yang disinyalir melakukan hubungan gelap dengan wanita selingkuh.

Rabu (17/12/2025), TA mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang dan bertemu dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa untuk melakukan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemberitaan dan konten yang beredar itu tidak benar dan merupakan fitnah.

“Dalam kenyataannya, foto dan video tersebut adalah saya bersama istri kedua yang dinikahi secara sirih – bukan dengan wanita selingkuh. Saya juga tidak menyadari kalau kejadian itu difoto atau divideo kan oleh istri kedua saya,” ungkap TA.

Aksi Pelaporan yang Akan Dilaksanakan

TA telah menetapkan untuk segera mengajukan laporan resmi ke Polda Banten dalam waktu dekat. Pelaporan akan dilakukan secara langsung oleh dirinya beserta tim pendukung, dengan menyertakan bukti lengkap berupa tangkapan layar konten yang beredar, data akun Facebook MA, dan catatan klarifikasi yang dibuat di DPMPD.

Alasan Mendasar Pelaporan

Menurut TA, langkah pelaporan ini diambil karena dua alasan utama:

1. Untuk mengidentifikasi pemilik akun Facebook MA yang menyebarkan konten palsu, guna menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

2. Untuk mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE) No. 11 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, karena penyebaran konten serta pemberitaan yang tidak sesuai fakta telah merusak citra pribadinya sebagai aparatur desa dan mengganggu kehidupan keluarga.

“Langkah pelaporan ini tidak hanya untuk menegakkan keadilan bagi diri saya, tetapi juga sebagai peringatan agar tidak ada lagi orang yang menyebarkan informasi salah tanpa bertanggung jawab di media,” tambahnya.

Carim Candra Dinata SA,CLA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed