KPK Segera Periksa Adanya Dugaan Tipikor di BUMD Plat Merah Milik Provinsi Banten Adanya KSO Bricket Kayu Rugi Belasan Milyar

Serang,04-12-2025
PT Banten Global Development (BGD) merupakan milik BUMD Provinsi Banten, yang bergerak di bidang usaha kerjasama operasional (KSO), akan tetapi, karena adanya kesalahan sistem kerjasama, tak ayal sehingga timbul dugaan adanya suatu kerugian yang dialami oleh PT BGD.

Kerjasama antara PT BGD dengan PT Gooyang SW, pada tahun 2014 silam dengan memberikan modal terkait usaha Bricker kayu sebesar Rp.10 Milyar kepada PT Gooyang SW, dengan mendapatkan keuntungan Rp. 150 juta perbulannya dengan penyerahan jaminan yang di duga nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang dialami PT BGD.

Perjanjian KSO Bricker kayu disepakati dan ditandatangani pada tahun 2014 dimana PT BGD telah mentransfer modal usaha Bricker kayu tersebut sebesar Rp. 10 milyar di duga melalui chek /rekning bank pribadi EH selaku mantan Direktur Utama PT Gooyang SW, BUKAN ke rekening bank PT Gooyang SW.

Dalam perjalanannya, KSO PT BGD dengan PT Gooyang SW dari tahun 2014 sampai dengan 2016 berjalan dengan lancar, karena adanya penyetoran yang dilakukan oleh pribadi EH sebesar kurang lebih Rp. 3,4 Milyar.

Celakanya, pada tahun 2016 PT Gooyang SW mengalami kemacetan terkait KSO Bricker kayu antara PT BGD denga PT Gooyang SW, tak pelak lagi, sehingga di duga mengalami kerugian keuangan negara, dimana jaminan asetnya yang notabenenya kurang dari nilai pokok dan bunga di duga juga belum terlelang/terjual.

Setelah perjanjian KSO Bricker kayu itu disepakati dan ditandatangani pada tahun 2014. kemudian PT BGD mentransfer modal usaha Bricker kayu itu sebesar Rp. 10 Milyar di duga melalui chek atau rekening bank pribadi berinisial EH selaku Mantan Direktur Utama PT Gooyang SW BUKAN ke rekening bank PT Gooyang SW.

Dari perjanjian KSO itu pada tahun 2014 hingga awal tahun 2016 usaha Bricker kayu tersebut berjalan lancar, sebab adanya penyetoran yang dilakukan oleh EH sebesar kurang lebih Rp. 3,4 milyar. pada tahun 2016, usaha macet tersebut dan PT BGD sampai dengan saat ini di duga mengalami kerugian uang modal pokok sebesar Rp. 6,6 Milyar.

Sedangkan bunga/keuntungannya tidak mencapai hasil macet sehingga sekarang perkiraan kurang lebih sebesar Rp. 10 Milyar selama kurang lebih 8 tahun sejak 2016 hingga saat ini.

Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara pada PT BGD pokok sebesar Rp. 6,6 Milyar dan Bunga sebesar perkiraan kurang lebih Rp. 10 Milyar selama kurang lebih 8 tahun perbulannya Rp.150 kita dari mulai tahun 2016 s/d 2025 saat ini.

PT BGD yang notabenenya merupakan BUMD Provinsi Banten untuk segera melelang dan menjual aset yang dijadikan jaminan itu kekantor lelang dan segara ditindaklanjuti karena diduga masih terdapat kerugian keuangan negara pokok sebesar Rp. 6.6 Milyar dan Bunga perkiraan kurang lebih 10 Milyar.

Diduga adanya penyalahgunaan resmi akibat salah pengiriman chek/transfer ke rekening pribadi seharusnya di kirim melalui chek atau transfer ke perusahaan PT Gooyang Sw sesuai perjanjian.

PT BGD agar segera menyerahkan perkara dugaan adanya kerugian keuangan negara tersebut kepada KPK atau Polda Banten guna di proses penyidikan dan penyelidikan karena di duga kuat adanya kerugian keuangan negara atau segera lelang eksekusi jaminan asetnya.

Menurut M. Amin pengurus PEJABAT SAKTI (Persatuan Jawara Banten Santri dan kaum Intelektual) menyatakan teruntuk pak Gubernur Banten dan pak Wakil Gubernur Banten Pak Andra-pak Dimyati agar segera menyelesaikan masalah dugaan adanya kerugian keuangan negara itu. diharapkan Polda Banten /Kejagung /KPK untuk segara mengusut dan atau melelang aset atas adanya dugaan kerugian keuangan perusahaan plat merah tersebut.

Red: Cecep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *