Cecep Azhar Selaku Advokat: kita jangan buta terhadap Hukum dan Politik karena itu dekat dengan kita

Hukum bisa digunakan sebagai alat tujuan politik artinya hukum sebagai sarana untuk melegitimasi tindakan politik dan kekuasaan. Contohnya eksekutif dapat menggunakan hukum untuk mengatur kegiatan masyarakat, mengendalikan media dan lain sebagainya.

Politik dapat mempengaruhi penegakkan hukum baik dalam proses pembuatan UU maupun dalam pelaksanaannya.

Adanya intervensi politik dalam penegakkan hukum mengurangi independensi lembaga peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hukum. termasuk kasus kemaren Pilkada tahun 2024 lalu di MK terkait banyaknya perkara pilkada yang di duga di PSU yang terindentifikasi telah menghabiskan besarnya anggaran pemerintah daerah atau pusat untuk biaya PSU tersebut, perkara Anwar Usman yang diberhentikan sebagai ketua MK karena di duga melanggar kode etik oleh MKMK, juga perkara tom lembong dan Hasto yang diduga informasinya akan diberikan abolisi dan amnesti oleh eksekutif dan legislatif tersebut. oleh sebab itu agar tidak terjadi lagi ada dugaan-dugaan titipan politik, intervensi politik atau kepentingan politik itu harus di tiadakan.

Politik Hukum mencerminkan hubungan antara hukum dan politik dalam pembentukkan hukum tujuannya untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil serta sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Hukum dapat melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan politik. Dinegara hukum (rechstaats) hukum seharusnya menjadi panglima tertinggi.

Kita jangan buta terhadap politik dan hukum, karena politik dan hukum itu dekat dengan kita. banyak orang bilang politik dan hukum itu kotor atau tidak adil jauh dari kebenaran serta rumit padahal tanpa disadari politik dan hukum menyentuh hampir semua aspek kehidupan kita oleh sebab itu kita tetap harus memperjuangkannya agar keadilan dan kebenaran terus kita dapati.

Saat harga BBM melambung tinggi, harga bahan pokok naik, jalan rusak bertahun tahun tidak diperbaiki, saat jutaan anak putus sekolah dan biaya mahal, pengangguran merajalela, kejahatan semkin marak, hutang negara menggila, Pancasila dan UUD 1945 sering ditafsirkan sepihak, interprestasi disebut subversif, semua itu adalah hasil dari kebijakkan politik, kita hidup didalam keputusan politik, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau.

Sayangnya masih banyak dari kita yang tidak peduli, cuek, acuh, apatis, masa bodoh terhadap politik dan hukum. Aristoteles seorang filsuf berkata manusia adalah makhluk politik artinya sejak lahir kita sebenarnya sudah terlibat dalam urusan bersama dalam relasi sosial yang mengandung kekuasaan dan kepentingan.

Selain pentingnya berpolitik juga banyak para pakar hukum menekankan pentingnya kepedulian terhadap hukum karena hukum adalah pondasi penting bagi stabilitas, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.

Kesadaran hukum dan politik masyarakat yang tinggi dikalangan masyarakat membantu menciptakan lingkungan yang aman, teratur, tertib, nyaman dan dapat di prediksi.

Politik dan Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengatur perilaku individu dan organisasi, sehingga menciptakan lingkungan yang sehat, terarah, terukur stabil dan teratur.

Hukum dan para penegak hukum termasuk para elit politik harus dapat melindungi hak hak individu dan menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi, memastikan bahwa setiap orang harus diperlakukan secara adil dan benar.

Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi, dimana semua orang, pemerintah dan lembaga negara tunduk dan patuh pada hukum tidak ada yang barada di atas hukum dengan tujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Juga dengan politik jika politik dijalankan secara bersih maka akan terjadj peningkatan kepercayaan publik, efesiensi birokrasi dan kesejahteraan yang lebih merata praktik KKN akan berkurang serta penegakkan hukum akan lebih adil.

Semoga di kepemimpinan bapak Prabowo saat ini politik dan hukum di negara kita semakin membaik supremasi hukum benar benar di tegakkan dan politik di jalankan secara bersih baik, adil dan benar dan tidak melanggar aturan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *