SERANG – Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang jatuh setiap tanggal 29 Juni menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan keluarga. Advokat Cecep Azhar menilai keharmonisan rumah tangga menjadi kunci menekan angka perceraian dan mencegah dampak broken home pada anak.
“Peringatan Harganas adalah momen penting untuk merajut kembali keharmonisan rumah tangga. Pemerintah terus mendorong pembinaan ketahanan keluarga, komunikasi yang sehat, dan keterlibatan aktif suami dan istri dalam pengasuhan,” kata Cecep, Senin 29 Juni 2026.
*Dampak Broken Home bagi Anak*
Cecep menjelaskan, broken home adalah kondisi keluarga yang tidak utuh atau tidak harmonis, umumnya akibat perceraian, perpisahan, atau konflik berkepanjangan. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap tumbuh kembang anak.
Untuk mencegah dampak buruk tersebut, ia menekankan pentingnya menghindari pertengkaran di depan anak, menjaga komunikasi yang baik, dan menerapkan pola asuh bersama atau _co-parenting_ yang damai. Hal itu bertujuan agar anak tetap mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tua.
*Pandangan Hukum dan Agama*
Dalam perspektif hukum Islam, mencegah dampak buruk broken home merupakan kewajiban orang tua. Islam melarang penelantaran anak. Jika perceraian tidak dapat dihindari, orang tua tetap wajib memberikan nafkah, kasih sayang, dan pendidikan yang layak.
“Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang mendapat dosa besar jika menyia-nyiakan atau tidak memberi nafkah kepada keluarganya,” ujarnya.
Secara hukum negara, penelantaran anak merupakan tindak pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelakunya dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.
*Kebijakan Pembangunan Keluarga dan Visi Generasi Emas*
Cecep menyebut kebijakan pembangunan keluarga bertujuan menciptakan keluarga yang sehat, sejahtera, mandiri, dan memiliki ketahanan fisik serta mental. Keluarga disebut sebagai unit terkecil masyarakat yang menentukan kualitas generasi penerus bangsa atau _The Future Golden Generation_.
Ketentuan Harganas sendiri diatur dalam Keppres RI No. 39 Tahun 2014 yang menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional. Sementara Pasal 47 UU No. 52 Tahun 2009 mengatur kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
*Pemkab Serang Santuni 1.500 Anak Yatim dan Duafa*
Bersamaan dengan momentum Harganas, Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah melalui Pemkab Serang menggelar pemberian santunan kepada sekitar 1.500 anak yatim dan santunan bagi duafa se-Kabupaten Serang.
Menurut Cecep, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sosial dan tanggung jawab moral pemerintah daerah untuk melindungi keluarga agar tetap dalam kondisi sakinah, mawaddah, warahmah.***(c2P/H.M.M)











