Serang, 29 Juni 2026 –
Pemerintah Kabupaten Serang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang terus menghadirkan pelayanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan sertifikat tanah secara langsung ke kediaman warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, pada Senin kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, didampingi oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang serta jajaran perangkat daerah terkait. Penyerahan dilakukan dengan sistem door to door, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan untuk mengambil dokumen kepemilikan tanahnya.
Tidak hanya sertifikat PTSL, dalam kesempatan yang sama Bupati Zakiyah juga menyerahkan dua jenis dokumen penting lainnya, yaitu sertifikat tanah wakaf dan sertifikat hak pakai atas aset milik daerah berupa Gedung Sekolah Dasar Negeri 3 Nyompok. Langkah ini bertujuan agar seluruh aset dan kepemilikan tanah di wilayah tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan terdaftar secara resmi.
Bupati Zakiyah menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi hak atas tanah warga sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan pelayanan ini kami bawa langsung ke tempat mereka tinggal. Ini adalah bentuk nyata bahwa pemerintah hadir dan melayani dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Dengan dimilikinya dokumen resmi tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan asetnya untuk keperluan pengembangan usaha maupun kebutuhan masa depan dengan lebih tenang dan aman secara hukum.













