Tindakkan kejahatan asusila, cabul dan kekerasan seksual menjadi masalah besar dan darurat serta memprihatinkan saat ini. Pelaku sering kali memanfaatkan celah pengawasan dilingkungan terdekat hingga menggunakan modus child grooming (membangun kepercayaan korban secara manipulatif, membujuk rayu dan bahkan memberikan ancaman.
Pelecehan seksual adalah tindakkan yang melanggar hukum. Jika anda mencurigai anak menjadi korban pelecehan seksual, anda perlu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait yaitu kepolisian, komisi perlindungan anak indonesia agar dapat diproses hukum.
Pelecehan seksual pada anak dapat meninggalkan trauma yang mendalam, baik secara fisik maupun emosional. Meski demikian anak yang menjadi korban pelecehan sering kali takut menceritakannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenaluli tanda pelecehan seksual pada anak dan cara menyikapinya.
Bupati Serang Hj. Raturachmatu zakiyah melalui programnya Zona Klinik Advokasi Hukum Zakiyah dibagian hukum Pemkab Serang dan kuasa hukum di Law Office PBH Tajusa Azhari yang diketuai cecep azhar selaku Advokat dan Akademisi/dosen UIN Banten memiliki komitmen bersama yang kuat, untuk menindak tegas dan sigap setiap kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.
Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diatur dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dalam beberapa pasal spesifik dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun tergantung pada dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Sedangkan dalam hukum islam adalah dosa besar dan kejahatan asusila. Pelaku dapat dikenakan hukuman ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim atau hukuman had jika perbuatan tersebut masuk dalam kategori Zina dan memenuhi syarat pembuktian hukum islam.
Kasus pencabulan, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak sudah masuk fase darurat, karena itu butuh langkah-langkah pencegahan yang luar biasa. Langkah yang harus ditempuh yaitu penegakan hukum, siapapun pelaku pencabulan harus dihukum maksimal, mengimbau agar masyarakat segera melapor bila melihat ada insiden pelecehan seksual, pencabulan atau kekerasan anak. Agar semua instansi memperhatikan kebutuhan hak anak jangan sampai ada orang tua yang tak mrmberikan perlindungan atau membiarkan mereka terlantar.








