Advokat Cecep Azhar: Kekerasan Seksual Anak Sudah Fase Darurat, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

SERANG – Advokat dan Akademisi UIN Banten, Cecep Azhar, menyatakan kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah memasuki fase darurat. Ia mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Cecep menilai modus yang digunakan pelaku semakin beragam. Salah satunya _child grooming_, yakni membangun kepercayaan korban secara manipulatif, membujuk rayu, hingga memberikan ancaman.

“Pelaku sering memanfaatkan celah pengawasan di lingkungan terdekat korban. Ini yang membuat kasusnya sulit terdeteksi sejak awal,” kata Cecep selaku Ketua Law Office PBH Tajusa Azhari, Sabtu (27/6/2026).

Ia menegaskan, pelecehan seksual adalah tindakan pidana. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mencurigai anak menjadi korban. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar diproses hukum.

Cecep juga mengingatkan dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, korban bisa mengalami trauma fisik dan emosional dalam jangka panjang. Korban seringkali takut bicara karena tertekan.

“Karena itu penting bagi orang tua dan lingkungan untuk mengenali tanda-tanda pelecehan seksual pada anak dan segera menyikapinya,” ujarnya.

Ia menyebut PBH Tajusa Azhari bersama Program Zona Klinik Advokasi Hukum Zakiyah dari Bagian Hukum Pemkab Serang memiliki komitmen yang sama. Komitmen itu adalah memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.

Secara hukum, perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara, tergantung dampak terhadap korban.

Dalam perspektif hukum Islam, Cecep menyebut perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan kejahatan asusila. Pelaku dapat dikenakan hukuman _ta’zir_ oleh hakim, atau hukuman _had_ jika memenuhi unsur zina dan syarat pembuktian.

“Penegakan hukum harus tegas. Siapa pun pelakunya harus dihukum maksimal. Masyarakat juga harus segera melapor jika melihat insiden pelecehan, pencabulan, atau kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengimbau semua pihak memperhatikan hak anak. Menurutnya, orang tua tidak boleh abai atau membiarkan anak terlantar tanpa perlindungan.***(c2P/H.M.M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *