Serang, 24 Juni 2026 –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 24 Juni 2026, dipimpin langsung Ketua DPRD H. Bahrul Ulum .
Rapat dihadiri Wakil Bupati, pimpinan fraksi, anggota dewan, serta kepala perangkat daerah. Dalam kesempatan ini disahkan sejumlah Raperda usulan eksekutif yang telah melalui pembahasan mendalam, pendapat fraksi, dan penyempurnaan bersama .
Ketua DPRD menegaskan, penetapan ini melengkapi payung hukum bidang pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, dan ketertiban lingkungan. “Proses berjalan demokratis, transparan, dan sesuai aturan. Perda ini menjadi acuan jelas agar program berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik. “Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah punya landasan kuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan yang dirasakan langsung warga,” katanya.
Perda yang telah disahkan selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Banten untuk pengesahan akhir, lalu diundangkan agar berlaku secara resmi di wilayah Kabupaten Serang .









