SERANG,19-06-2026 –
Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Pemkab Serang kembali bergerak. Tim gabungan Inspektorat dan Disnakertrans mendatangi PT Nikomas Gemilang, Jum’at 19/6/2026 pukul 14.00 WIB. Ini sidak ke-3 setelah sebelumnya menyambangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia/PWI 2.
Kedatangan tim bertujuan memetakan praktik pungli dan percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kabupaten Serang. Langkah ini merupakan amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk menciptakan rekrutmen kerja yang transparan.
*Sidak 3 Perusahaan Padat Karya*
Ketua Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan sekaligus Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan pihaknya melakukan uji petik ke perusahaan padat karya dengan jumlah pekerja besar.
“Kami datangi perusahaan untuk cari akar masalah pungli saat rekrutmen. InsyaAllah perusahaan lain di Kabupaten Serang juga akan kami sasar dalam waktu dekat,” ujar Sugi.
Sebelumnya tim sudah menyambangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia. PT Nikomas Gemilang jadi perusahaan ke-3 yang disidak Satgas.
*Dasar Hukum & Program Bupati Zakiyah*
Pembentukan Satgas ini merujuk Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Di Kabupaten Serang, program diperkuat lewat Instruksi Bupati No. 1 Tahun 2025. Isinya tegas: memberantas percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Satgas punya 4 fungsi: intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Tim berwenang mengkoordinasikan, merencanakan, hingga operasi tangkap tangan jika ada praktik pungli.
*Lapor Pungli Lewat Aplikasi*
Kadisnakertrans Kabupaten Serang, Diana, menegaskan setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja lewat aplikasi “Serang Bahagia Digital”. Tujuannya biar proses rekrutmen terpantau dan bebas calo.
“Pungli rekrutmen itu melanggar hukum,” tegas Cecep Azhar, Praktisi Hukum/Advokat, Akademisi UIN Banten, sekaligus pengurus Satgas bagian Pencegahan.
Ia mengajak masyarakat Serang aktif lapor jika jadi korban. “Bukti pendukung bisa langsung adukan ke PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiah di Law Office PBH Tajusa Azhari, depan Grand Puri Regency Cipocok Jaya,” kata Cecep.
Satgas berharap keterlibatan semua pihak bisa menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Serang. *(H.M.M)*











