KOTA SERANG –
Maraknya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector alias “mata elang” di jalan masih jadi keresahan warga. Banyak debitur panik dan menyerahkan motor/mobil begitu didatangi DC, padahal secara hukum ada rambu jelas yang melindungi.
Ketua Umum PBH TAJUSA Serang-Banten Dr.c Cecep Azhar. SHI, SH, MH, MM menilai praktik matel liar berpotensi melanggar hukum. Untuk itu PBH TAJUSA membagikan “Kartu Sakti Debitur” yang berisi hak-hak warga saat didatangi DC. Teks ini bisa disimpan di HP dan ditunjukkan saat ada penarikan paksa.
“Kunci utamanya: debitur nggak wajib serahkan unit di jalan kalau nggak ada putusan pengadilan. Banyak warga yang nggak tahu, makanya matel jadi berani,” ujar Cecep, Selasa 16/6/2026.
*Dasar Hukumnya Kuat: Putusan MK No 18/2019*
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur/DC. Penarikan paksa wajib lewat putusan pengadilan/penetapan eksekusi. Kecuali debitur setuju dan menyerahkan secara sukarela.
Artinya, kalau DC/Matel ngambil motor di jalan tanpa persetujuan = masuk kategori pemerasan dengan kekerasan pasal 482
“Kartu Sakti Debitur” yang Wajib Disimpan
Berikut teks yang bisa ditunjukkan warga ke DC/Matel:
1. Minta 4 Dokumen Wajib Dulu
Sebelum serahkan unit, minta: Surat Tugas resmi dari leasing + stempel, ID Card DC bersertifikat OJK, Sertifikat Jaminan Fidusia, dan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kalau nggak ada, warga berhak menolak.
2. Yang Dilarang Dilakukan DC
Mengambil paksa di jalan, masuk rumah tanpa izin, mengancam, membentak, mengaku polisi/jaksa, atau menyebar data pribadi. Semua itu bisa dipidana: Pasal 479, 477, 257 (1), 482, 448, 492 KUHP & pasal 65 ayat 2 UU PDP.
3. Langkah Debitur
Ajukan restrukturisasi ke leasing. Rekam video saat interaksi. Laporkan ke OJK 157/WhatsApp 081157 dan Polres setempat jika ada intimidasi.
Imbauan PBH TAJUSA
TAJUSA AZHARI mengimbau leasing taat aturan OJK POJK No 35/2018: DC wajib bersertifikat dan tidak main hakim sendiri. Warga juga diminta berani menolak penarikan paksa dan melapor.
“Pendidikan hukum warga itu penting. Kalau semua tahu haknya, matel liar otomatis ciut. Pendidikan itu hak, bukan komoditas yang bisa dipaksa,” pungkas Cecep.
PBH TAJUSA juga membuka posko pengaduan bagi warga Serang yang merasa dirugikan matel selama proses penagihan.***(H.M.M)













