PANDEGLANG–
Soal Audiensi Tambak Udang PT. Sinar Pusaka Lestari (SPL) yang beroperasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tak membuahkan hasil lantaran pintu ruang Bupati di Kunci staf akhirnya audiens tersebut reschedule.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) , Kabupaten Pandeglang, sudah melayangkan suratnya permohonan audiensi ke Bupati Pandeglang dan mengundang rekan-rekan baik media cetak maupun elektronik untuk hadir dalam acara Rencanaya
Hari Senin, tanggal 15 juni 2026,
Waktu: 14.00 WIB – S/D Selesai,
Tempat, OPROOM Setda Pandeglang.
Sayangnya para pihak mangkir. Padahal agendanya untuk mendapatkan penjelasan langsung dari para pihak, tentang tata kelola dan kepatutan Perizinan, sebetulnya Langkah ini dianggap penting untuk menata industri tambak udang agar ramah Lingkungan, Legal dan Bermanfaat untuk semua.
Dalam acara audiensi tersebut sirna tanpa karena, semua pihak mangkir, yakni : Bupati Pandeglang , Kepala DPMPTSP, Kadis Perikanan, Kadis LH, Kadis PUPR , Kadis Kesehatan, Kominfo Dan Manager PT SPL. Kompak
Terkesan Bupati ada pembiaran terhadap tambak udang yang diduga ilegal alias bodong, berujung menimbulkan risiko kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan abrasi di lingkungan tersebut.
Pemerintah Daerah dinilai kurang tanggap, masyarakat dapat menempuh jalur pelaporan resmi secara terstruktur agar ada tindakan penertiban yang tegas.Beberapa langkah konkret yang bisa diambil meliputi, Pelaporan ke DPRD Setempat, Mengadukan masalah ini ke Komisi terkait (biasanya yang membidangi lingkungan atau perikanan) agar mereka dapat memanggil dinas terkait.Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selanjutnya melaporkan dugaan pencemaran lingkungan atau pelanggaran tata ruang wilayah pesisir.
Sekretaris DPC-KWRI Kabupaten Pandeglang, sudah melakukan Konfirmasi ke lokasi tambak udang milik PT SPL yang beroperasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, Konfirmasi ini dilakukan menyusul sejumlah laporan warga terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Rudi mengungkapkan bahwa kedatangan pihaknya dipicu oleh informasi dari masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan soal Legal Standing tambak udang yang diduga tanpa mengantongi izin resmi.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya kejanggalan Legal Standing Tambak Udang PT SPL tanpa mengantongi izin. Maka dari itu, kami turun langsung untuk memastikan,” kata Rudi saat ditemui di Sekretariat Daerah Pandeglang , pada Senin siang (15-06-2025).
Hasil dari tinjauan dan informasi di lapangan membuktikan bahwa izinya ada, Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinannya, pihak perusahaan tidak dapat memberikan bukti yang sah. Katanya
“Mereka sudah beroperasi cukup lama, tapi saat kami tanyakan izinnya, tidak bisa menunjukkan. Ini jelas tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” jelasnya
Meskipun perwakilan PT SPL, Radit di lokasi, sempat berikan keterangan bahwa katanya seluruh dokumen ada , tapi hanya dimulut saja alias tidak bisa membuktikanya , pihak perusahaan akan sampaikan ke pimpinan. Hanya itu saja alasan pihak tambak.
Kami berharap agar operasional tambak udang PT SPL agar segera dihentikan sementara hingga semua izin dilengkapi.
Rudi khawatir ada pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tambak tersebut. Limbah tambak diduga dibuang langsung ke aliran sungai, dan pemasangan pipa laut disebut-sebut merusak ekosistem mangrove.
“Lingkungan sekitar sudah terdampak. Sungai tercemar, mangrove rusak, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari laut bisa terkena dampaknya,” tuturnya
Dirinya memastikan bahwa temuan ini akan dibahas bersama Pengurus KWRI untuk kemudian dirumuskan akan disampaikan kepada pihak Eksekutif dan Legislativ , jika pengelola tambak udang membandal tolong segera di Tutup. Ujarnya (red)













