Polda Banten Membongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) Yang Beroperasi Di sejumlah Wilayah Banten

SERANG – Kepolisian berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Banten. Dalam operasi ini, aparat menangkap tiga pelaku utama berinisial RS, RA, dan AK, serta satu orang penadah bernama EM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada akhir April 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Saketi. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara terarah dan cermat.

“Kami mengamankan tiga pelaku eksekusi dan satu penadah dalam rangka pengembangan kasus curanmor yang sedang kami tangani,” ungkap Dian pada Selasa (5/5/2026).

Ketiga pelaku utama diketahui berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Mereka beraksi di berbagai titik di Provinsi Banten, meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga Kabupaten Lebak. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat dengan pengamanan yang minim.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, aparat kemudian menangkap EM di wilayah Sodong, Pandeglang. Ia berperan sebagai penadah yang menerima kendaraan hasil kejahatan untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain.

“EM berperan menampung kendaraan hasil curian dan bertugas menyalurkannya kembali ke pasar gelap,” jelas Dian.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor jenis Honda Beat, enam kunci kontak hasil bongkaran, satu gagang kunci tipe huruf T lengkap dengan tiga mata kunci, serta perangkat magnet yang digunakan untuk merusak sistem penguncian kendaraan.

Selain itu, aparat juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan oleh para pelaku sebagai alat pengamanan diri atau untuk mengancam korban saat melakukan aksinya.

Dian menyebutkan bahwa aksi terakhir kelompok ini terjadi pada 27 April 2026, tepatnya di area parkir Toko Haikal Motor, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Segera setelah melakukan pencurian, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah Saketi untuk diserahkan kepada penadah,” tambahnya.

( Carim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *