Bela Pers, Awasi Anggaran Negara: IKRAR Ungkap Sejumlah Temuan Bermasalah pada MBG Menes

lenterabanten.com//- Pandeglang Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) menggelar aksi solidaritas sebagai wujud dukungan teguh terhadap kebebasan pers dan peran strategis jurnalis sebagai pengawal kepentingan publik. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Senin (20/4/2026).

Gerakan ini merupakan tanggapan kritis terhadap maraknya dinamika pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. IKRAR berpandangan, program yang dibiayai sepenuhnya dari anggaran negara ini menuntut pengawasan yang ketat, transparan, dan akuntabel—di mana peran aktif insan pers menjadi salah satu pilar utamanya.

Dalam orasi yang disampaikan, massa aksi menyoroti dugaan serius adanya upaya penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang terjadi di Kampung Kadu Tanggay, Kecamatan Menes. Sejumlah oknum yang diduga merupakan relawan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dari Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) disebut secara tegas melarang wartawan menjalankan tugas peliputan yang menjadi hak dan kewajibannya.

Koordinator aksi IKRAR, Enji, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan, kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin konstitusi, yang harus dijalankan tanpa intervensi, penyensoran, maupun upaya pembredelan apa pun—serta mendapatkan perlindungan hukum yang penuh.

“Pers memiliki fungsi ganda: sebagai penyampai informasi, media pendidikan, wahana hiburan, sekaligus instrumen kontrol sosial. Terlebih program MBG ini menyangkut alokasi dana negara yang sangat besar, sehingga seluruh proses pelaksanaannya harus terbuka untuk diawasi publik,” ujar Enji dengan tegas.

Kondisi ini dinilai semakin memburuk akibat lemahnya pengawasan yang dijalankan oleh Satgas MBG Kecamatan Menes terhadap operasional SPPG YPPI. Ketiadaan pengawasan yang efektif ini membuat berbagai persoalan di lapangan seolah dibiarkan dan tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.

Selain upaya penghalangan terhadap wartawan, IKRAR juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan informasi, di mana sejumlah oknum relawan diduga mencatut nama lembaga negara untuk meyakinkan atau memengaruhi narasi yang disampaikan kepada media. Tindakan ini dinilai tidak etis, melanggar prosedur, dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi dapur pengolahan MBG di Kadu Tanggay, IKRAR juga mendokumentasikan sejumlah temuan yang menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah banyaknya relawan yang bertugas tanpa mengenakan seragam resmi program, serta penggunaan kendaraan operasional yang tidak memenuhi standar teknis dan tidak dilengkapi identitas resmi berupa logo Badan Gizi Nasional (BGN).

Atas seluruh temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, IKRAR mendesak Satgas MBG Kecamatan Menes untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap kinerja serta kepatuhan SPPG YPPI yang beroperasi di wilayah Kadu Tanggay.

Lebih lanjut, Enji juga menuntut agar pihak berwenang segera menindak tegas oknum relawan yang terlibat dalam kasus penghalangan tugas jurnalistik maupun pencatutan nama lembaga negara. Tindakan tegas tersebut termasuk pencabutan hak keterlibatan dalam program MBG agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.

“Kita harus pastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Tindakan tegas dan konsisten dari semua pihak terkait mutlak diperlukan untuk menjaga marwah kebebasan pers sekaligus memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

( Carim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *