Kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kembali digelar oleh Cecep Azhar Ketum Law Office PBH Tajusa Azhari di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Program tersebut dilaksanakan oleh Law Office PBH Tajusa Azhari yang telah terakreditasi dan bersinergi dengan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten (BPHN), serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang (Tim Advokasi Hukum Zakiyah) Melalui Bagian Hukum Pak Anton selaku Kabag dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Pontang melalui para paralegal desa.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman bahwa apabila terjadi persoalan hukum, khususnya sengketa atau konflik sosial yang bersifat ringan, penyelesaiannya dapat lebih mengedepankan musyawarah mufakat (win win solution) atau pendekatan Restorative Justice, sehingga tercipta penyelesaian yang lebih adil, damai, dan tidak memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan Posbakum ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yang kemudian dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten.
Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Pontang pada Kamis, 12 Maret 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Peserta kegiatan terdiri dari para paralegal desa se-Kecamatan Pontang dan masyarakat setempat, serta didampingi oleh Camat Pontang dan para Kepala Desa.
Kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan akses edukasi hukum, dan konsultasi hukum serta pendampingan secara gratis kepada masyarakat. Layanan yang diberikan meliputi penyampaian informasi hukum, pemberian nasihat (advis) hukum, pembuatan dokumen hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta pendampingan hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi secara profesional tanpa dipungut biaya.
Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut didampingi Pak Camat dan pak Sekmat Pontang, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mewujudkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat, sekaligus memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi penerima bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Posbakum berperan sebagai jembatan hukum antara masyarakat dengan sistem peradilan/legal service, Legal Assistence, pemberi legal advice, sekaligus pembela hak-hak hukum masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami ingin meningkatkan literasi hukum masyarakat agar lebih berdaulat, tidak mudah terjebak dalam sebuah konflik, serta mengetahui ke mana harus mencari konsultasi hukum yang profesional tanpa biaya,” ujar Cecep Azhar.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan paralegal di tingkat desa yang telah tersertifikasi, serta didampingi oleh advokat dari kantor hukum, diharapkan dapat menjadi juru damai (mediator) yang efektif dan efisien dalam menangani berbagai konflik /persoalan di masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi sengketa yang berkepanjangan (chronic conflict).
Peran paralegal desa tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta berbagai regulasi turunan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menegaskan posisi mereka sebagai bagian dari sistem pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya paralegal desa se Kecamatan Pontang dan kecamatan lainnya di kabupaten Serang yang didampingi/dibimbing advokat di law Office PBH Tajusa Azhari, diharapkan tingkat keyakinan publik terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum semakin dipercaya atau meningkat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih legal Compliance (kepatuhan hukum), Legal Order (tertib hukum), just law (hukum yang adil), equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dan Fair law enforcement ( pelaksanaan hukum yang jujur).








