Serang – lenterabanten.com | Polda Banten menyampaikan perkembangan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Pandeglang. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memimpin penyampaiannya, didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad dan pengacara terkait.
Peristiwa pada sejumlah waktu lalu melibatkan mobil Suzuki XL7 (Siaga Desa) dan sepeda motor Honda Revo. Penumpang motor bernama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah komunikasi dan musyawarah, pihak korban dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Perdamaian dilakukan pada Selasa (24/02) sekitar pukul 20.00 WIB, difasilitasi penyidik Polres Pandeglang. Sehari kemudian, mereka mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice dengan melampirkan berkas yang diperlukan.
Pengajuan mengacu pada Pasal 79-84 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025. “Penyidik akan memprosesnya dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),” ujar Maruli.
Pengacara pengemudi ojek Raden Elang Mulyana mengucapkan terima kasih kepada Polda dan Polres Pandeglang atas proses yang profesional.
Maruli mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
Carim/Red








