Di DUGA TANAH SENGKETA DESA PENGINTUNGAN KECAMATAN JAWILAN DI JADIKAN AJANG BISNIS PIHAK TAK BERTANGGUNG JAWAB

Tanah yang berlokasi di desa pagintungan kecamatan Jawilan Serang banten, merupakan tanah tersebut dalam di duga sengketa di gunakan ajang bisnis,

Berdasarkan sumber informasi masyarakat pagintungan 30/01/2026/ bahwa, tanah tersebut dalam keadaan sengketa namun ada beberapa pihak yang melakukan aktivitas penggalian tanah untuk di jadikan ladang bisnis demi keuntungan semata

Menurut sumber masyarakat bahwa tanah tersebut milik seseorang yang bernama Hasanah yang saat ini tanah tersebut sengketa yang saling mengklaim, alih alih ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab tanah tersebut di galih di jadikan ajang bisnis yang menggiurkan

Sementara pihak Hasanah sebagai pemilik merasa di rugikan tanahnya di galih oleh pihak lain tanpa di berikan speser pun uang oleh pihak pihak yang menggali tanah tersebut

Menurut aktivis serang timur ALIFAN bahwa dengan adanya informasi adanya penggalian tanah di desa pagintungan kecamatan Jawilan dirinya meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera melakukan sidak di lapangan apabila benar berdasarkan informasi masyarakat desa pagintungan tersebut benar maka pihak kami meminta pihak penegak hukum mengambil langkah langkah yang di anggap perlu,

Penggalian tanah apabila tanpa di lengkapi ijin ijin yang kami dapat informasi dari masyarakat pagintungan tersebut maka sesuai ketentuan merupakan, di duga tindakan perbuatan melawan hukum, kami berharap tindak tegas pihak pihak pengusaha yang sewenang wenang tanpa mengindahkan aturan ungkapnya.

Redaksi: Alifan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *