Pandeglang ~ Lenterabanten.com I
Melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sabrang Dahu membangun jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Ciaseum, Kampung Ketud, Desa Awilega, Kecamatan Koroncong, Pandeglang.
Pembangunan jaringan irigasi senilai Rp195.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 diduga bermasalah karena dikerjakan tidak sesuai dengan aturan teknis, dan Jumlah bahan baku yang dipakai, serta hasil akhir yang diinginkan pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pandeglang Ahmad Umaedi yang akrab disapa Umek menyampaikan hal tersebut kepada awak media Lanterabanten.com di lokasi pembangunan saluran irigasi, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan, “Pemasangan saluran irigasi diduga tidak sesuai aturan teknis karena tidak melalui proses penggalian sehingga hal ini akan membuat bangunan mudah ambles, bergeser karena tekanan air serta mengakibatkan struktur bangunan menjadi tidak kuat sehingga berisiko cepat terjadi kerusakan, “jelas Ahmad Umaedi
Selanjutnya, “Dugaan Kurangnya kualitas dan kuantitas pembangunan hal tersebut menunjukkan kurang berfungsinya pengawasan dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) dari BBWS C3
(Balai Besar Wilayah Sungai) Cidanau Ciujung Cidurian Provinsi Banten dalam program P3-TGAI.
Sementara itu, “Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran, kami akan mendorong pihak Inspektorat agar melakukan audit pada kegiatan yang dikerjakan P3A Sabrang Dahu Desa Awilega, dan jika perlu kami akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada aparat penegak hukum (APH), “tutup Ketua DPC LIN Pandeglang. (@Ardy)







