Praktik Kurangi Isi Elpiji Subsidi 3kg, Direktur SPBE Kota Serang Dituduh TPPU dengan Kerugian Rp3,3 Miliar

Serang, lenterabanten – Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD, pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian masyarakat miskin di Kota Serang hingga Rp3,3 miliar, akibat praktik pengurangan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg).

“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa apakah perkara ini dapat dimasukkan ke dalam jeratan TPPU,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, belum lama ini.

Bronto menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi isi lebih dari dua juta tabung gas elpiji 3 kg. Produksi PT Erawan per hari mencapai 14 delivery order (DO), di mana satu DO berisi 560 tabung – sehingga totalnya sekitar 7.840 tabung per hari.

Dari praktik tersebut, keuntungan ilegal tersangka mencapai sekitar Rp9,4 juta per hari. Jika dihitung selama kurang lebih satu tahun, nilai keuntungannya mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan dua pasal:

Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pidana maksimal 5 tahun penjara)

Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Kasus ini terbongkar setelah Polda Banten menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan isi elpiji subsidi. Selanjutnya, penyidik membentuk tim khusus yang dipimpin AKBP Dony Satria Wicaksono untuk menyelidiki.

Hasil penyelidikan menunjukkan modus yang digunakan adalah menyeting mesin Unit Filling Machine (UFM) agar isi tabung tidak sesuai ketentuan. Mesin yang seharusnya diatur pada berat 7,955 kg (toleransi minus 1,5 persen) disetting hanya mengisi sekitar 7,90 kg hingga 8,40 kg.

Tabung-tabung elpiji hasil pengisian tidak sesuai tersebut kemudian didistribusikan ke 14 pangkalan di Kota Serang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Kasus ini terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025.

( Carim/Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *