Serang, Lenterabanten – Persoalan Bank Banten yang belum terselesaikan dengan baik menjadi sorotan publik. Bahkan Bank Daerah yang kini resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu diibaratkan seperti anak yang dilahirkan dulu baru disahkan melalui pernikahan. Hal tersebut diketahui dalam ketika sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas menggelar aksi Unjuk Rasa di tengah jalan depan Kantor pusat Bank Banten, Rabu (24/09/2025).
Koordinator Aksi Saeful Bahri dari PGMAK dan Robani dari KKPMP mengatakan, pihaknya bersama sejumlah masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan terhadap kinerja komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi Bank Banten karena dinilai telah melakukan banyak pembohongan publik.
Senada dikatakan Koordinator lainnya, Robani dari KKPMP Mada Kota Serang, Ia menilai jika Kebobrokan tersebut ternyata bukan hanya Persoalan management saja, namun Bank Banten juga dinilai sarat kepentingan, sehingga tidak peduli terhadap keadaan masyarakat di sekitar gedung, khususnya kantor pusat.
Dari Aksi damai tersebut melahirkan beberapa tuntutan Beberapa Perkumpulan menggelar Aksi Demonstrasi. Aksi ini berlangsung mulai dari pukul 10.00- selesai. Adapun isu dari Aksi yang secara langsung
menjadi jawaban atas pemberitaan di beberapa media, yaitu:
(Bank Banten)
1. Meminta GUBERNUR Banten mengevaluasi terkait jabatan Direktur Bank Banten yang diduga
tidak paham atas undang undang keterbukaan informasi publik karena beberapa bulan
kebelakang tidak mampu memberikan informasi atas keterangan PBG dan SLF Gedung Bank Banten.
2. Meminta Direktur Banten membuat surat pernyataan jika terjadi kecelakaan yang disebakan
oleh bangunan Gedung yang belum terbit Standar Laik Fungsi atas bangunan Gedung tersebut
akan tetapi berani menggunakannya beroperasi.–
3. Mempertanyakan dan Menuntut trasnparansi terkait Proyek Landscape Rp.890.000.000,-
4. Meminta Aparat Penegak Hukum Baik Kepolisian dan Kejaksaan Agar Melakukan Penyelidikan
Terkait izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Gedung Bank
Banten dan Proyek Landscape Rp.890.000.000 yang diduga adanya Mark-up.
(Dinas Pariwisata Provinsi Banten)
1. Mempertanyakan dan Menuntut trasnparansi Kegiatan Dinas Pariwisata Provinsi Bank Banten
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Visi Misi Gubernur Banten
Tranasparansi dan Akuntable.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum Baik Kepolisian dan Kejaksaan Agar Melakukan Penyelidikan
Terkait izin Kegiatan Dinas Pariwisata Provinsi Banten
Demikian Aksi Tuntut keterbukaan informasi publik tersebut oleh segenap Keluarga Besar Gerakan
Moral Anti Kriminalitas dan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) kota serang, Laskar Merah Putih (LMP), dan Gabungan inisiatif anak Siliwangi (GIBAS) semoga
dapat menjadi pertanda kuat bahwa lembaga merupakan perwakilan dari aspirasi masyarakat Banten.
(Red Cheps)