Serang – Proyek Pembangunan rehabilitasi SMAN 3 serang jalan gunung sari KM 05 Kelurahan Panggung jati Kecamatan Taktakan kota serang menuai kritikan publik pasalnya dalam kegiatan tersebut lemah dalam pengawasan dan pekerja tidak menggunakan APD mengacu UU No 1 1970 tentang keselamatan kerja, Serang 02/09/2025.
Hasil pantauan Awk media dilokasi kegiatan pembangunan rehabilitasi dari dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten (Dindik) yang dinilai tidak memenuhi standar oprasional layaknya proyek dinas yang kepihak ketiga ,tapi apa yang dilihat dilokasi kegiatan tersebut.
Para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) bukankah ada anggarannya untuk Alat Pelindung Diri dan yang lebih miris lagi dalam kegiatan tersebut tanpa di awasi oleh pelaksana atau mandor lapangan sedangkan proyek tersebut yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang menggunakan APBD Provinsi Banten Tahun 2025 .
Selanjutnya anggaran tersebut bernilai RP. 1.174,994,000 (satu miliar seratus tujupuluh empat sembilan ratus sembilanpulu empat) dari dinas Pendidikan Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh kepihak ketiga yaitu CV.Berkah Putra Pantura dan sebagai konsultan PT.Buana Cakra Konsultan.
Awak media coba meminta keterangan kepihak pekerja perihal kegiatan tersebut dan salah satu pekerja menjelaskan bahwa kita hanya pekerja dan mandornya bapak Munir orang tangerang ,dia juga menegaskan bahwa kita tidak tahu urusan masalah mandor dan kita tidak tahu nomor teleponnya jadi maf kita tidak tahu dan mandornya juga datangnya ga tentu ujar pekerja.
Selanjutnya Awak media menyusuri memantau para pekerja dan yang lebih membingungkan lagi para pekerja tidak menggunakan APD dan materialnyapun agak ragu melihat besi apakah sesuai dan semennya pun menggunakan semen jakarta, biasanya yang sudah-sudah kegiatan seperti ini menggunakan semen gersik atau tiga roda.
Awak media terus menggali lagi informasi terkait kegiatan tersebut tidak ada pelaksana dan mandornya dilokasi ini telah membuktikan bahwa kegiatan yang dibiayai APBD Provinsi Banten dari bagian hasil dari pajak masyarakat yang telah digunakan secara tidak tanggung jawab oleh pengguna anggaran yaitu Dindik Provinsi Banten dan pihak ketiga yaitu CV.Berkah Putra Pantura yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Senada Soleh sebagai keamanan sekolah menuturkan ke Awakmedia Matadunia bahwa Munir sebagai penanggung jawab dilapangan dari pihak CV.Berkah Putra Pantura susah setiap dikomunikasi lewat hp, setiap di hubungi oleh saya maupun oleh Media dan LSM tidak respon.
Dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi SMAN 3 Taktakan Serang kini telah melanggar tentang Keterbukaan Informasi Publik UU No 14 Tahun 2008 dan para pekerja minim menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Sementara itu Munir sebagai mandor yang bertanggung jawab dilapangan saat Awakmedia konfirmasi lewat watshap perihal kegiatan tersebut menjawab dengan singkat Kula mah Kaitan Tenaga Kerjane (Saya mah kaitannya tenaga kerja) selanjutnya siapa sebagai pelaksana dan mandor sedangkan jelas kata Soleh selaku keamanan bahwa Munir yang ikut peran dikegiatan ini.
Membuktikan kegiatan tersebut lemah dalam pengawasan baik dari pelaksana perusahaan dari dinas dan konsultan yang seharusnya mengawasi kegiatan yang menggunakan anggaran yang tidak sedikit.
Sementara itu dinas terkait belum memberikan keterangan tentang kegiatan tersebut hingga berita ini tayang.
Ali Usman