MENOLAK LUPA, DENGAN ISU NASIONAL YANG ADA

Lentera Bsnten.com Serang, 1 September 2025

Peran mahasiswa sebagai agen of social control adalah mengawasi dan mengkritisi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan norma masyarakat, serta memberikan saran dan solusi bagi permasalahan sosial, dengan menjaga netralitas, idealism, serta mengutamakan kepentingan rakyat.

Negara Demokrasi kebebasan berserikat dan berpendapan dilindungi oleh Konstitusi. Di Indonesia sendiri, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) mahasiswa sebagai agen of social control adalah mengawasi dan mengkritisi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan norma masyarakat, serta memberikan saran dan solusi bagi permasalahan sosial, dengan menjaga netralitas, idealism, serta mengutamakan kepentingan rakyat.

Pada kondisi saat ini, beberapa kebijakan yang terjadi di nasional wajib di kritisi oleh Mahasiswa, karena dalam sistem Demokrasi kebebasan berpendapan tentu di jamin oleh konstitusi. Di Indonesia, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3)

Bagi Kami, seluruh mahasiswa Unpam Serang wajib turut serta dalam menyuarakan apa yang menjadi keresahan rakyat. Bentuk kepedulian ini di lakukan untuk menjungjung nilai luhur Pancasila.

Mimbar bebas ini di tujukan untuk membahas isu-isu yang mana belum terselesaikan sampai sekarang. Beberapa isu yang menjadi fokus kami mulai dari Darurat Demokrasi hingga tagline bubarkan DPR.

1. Indonesia Darurat (Lambang Garuda Biru)
Trending topic pada Rabu 21 Agustus 2024. Unggahan tersebut mulai ramai dibagikan ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat tersebut dilaksanakan sehari setelah MK melakukan sidang pembacaan perkara-perkara UU Pilkada 2024. Putusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusung pasangan calon meskipun tidak mendapatkan kursi di DPRD.

Baru sehari setelah MK membacakan putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut di gelar sebagai upaya untuk menganulir putusan MK.

2. RUU-TNI
Poin-poin utama isi UU TNI Tahun 2025:
Kedudukan TNI, tugas Operasi Militer Selain Perang, Penempatan Prajurit pada Jabatan Publik ; Jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif mengalami penambahan. Dari sebelumnya hanya 10 institusi, kini bertambah menjadi 16 institusi, sehingga memperluas ruang keterlibatan TNI di urusan non-militer. Usia Pensiun TNI, dan Kesejahteraan Prajurit.
Hal ini mengingatkan kita dengan masalalu yaitu “Dwifungsi Abri”. Cita-cita reformasi telah di nodai dengan adanya RUUTNI ini.

3. RUU-POLRI
Poin-Poin Kontroversi
Perluasan Kewenangan
Pemberian kewenangan yang sangat luas bagi Intelkam Polri untuk menanggulangi ancaman “kepentingan nasional” tanpa definisi yang jelas, yang dikhawatirkan dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM.
Kewenangan untuk memblokir atau memperlambat akses siber, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pelanggaran kebebasan berpendapat.
Pengangkatan Jabatan Sipil
Ketentuan yang dianggap melegalkan praktik “dwifungsi ABRI” dengan memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga, serta isu pengangkatan pejabat fungsional yang tanpa urgensi jelas.

4. Kapitalisasi Pendidikan
Praktik di mana pendidikan diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan dan orientasi profit menjadi lebih utama daripada kualitas pendidikan itu sendiri.
Kualitas pendidikan yang baik menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh orang kaya, Sekolah dan universitas lebih mementingkan keuntungan materi dari pada mendidik siswa secara holistik, sehingga terjadi ketidakteraturan dalam tata kelola pendidikan dan potensi korupsi yang menggerogoti integritas sistem pendidikan.

5. Indonesia Gelap
Tagar ini digunakan untuk menyuarakan berbagai isu, seperti:
– Pemangkasan anggaran untuk program yang meningkatkan kualitas sumber daya manusia (pendidikan, pelatihan, riset).
– Kelangkaan gas LPG 3 kg.
– Efisiensi anggaran yang berujung pada PHK.
– Penghapusan tunjangan kinerja dosen.
– Perhatian pada isu politik dan demokrasi.
Tagar ini juga menjadi kontras terhadap target “Indonesia Emas 2045”

6. RKUHP
Terdapat beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP yang menjadi sorotan, diantaranya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal ini merupakan alat pembatas terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Selain pasal tersebut RKUHP juga mengatur terkait pemidanaan bagi para pelaku demonstran yang tidak memberitahu pihak berwenang. Tentu ini sangat mencedrai prinsip Demokrasi, yang mana kita di berikah hak untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat.

7. Bubarkan DPR
Tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp 50 juta per bulan menjadi sorotan publik. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bungkam soal pemberian tunjangan DPR yang membuat penghasilan DPR tembus lebih dari Rp 100 juta/bulan tersebut. Padahal, beberapa waktu sebelumnya, ia menanyakan terkait “apakah gajih guru harus juga di bebankan kepada Negara?”. Lalu ketika terjadi penambahan anggaran di DPR, negara tidak merasa terbebani.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ; “Orang Tolol Sedunia” Saat Respons Tuntutan Bubarkan DPR”. Ini semua tentu menyayat hati seluruh masyarakat Indonesia, yang mana di tengah efisiensi yang di lakukan oleh negara, DPR malah lebih mementingkan kepentingan pribadi.

Dengan ini kami menyatakan sikap, bahwasanya seluruh mahasiswa Unpam Serang yang tergabung dalam kegiatan Mimbar bebas ini akan terus menyuarakan terkait masalah yang terjadi. Kami akan terus mengawal dan bahkan akan turun ke jalan untuk memenangkan suara Rakyat

Redaksi Haeruzaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *