BAZNAS Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Zakat BAZNAS se-Provinsi Banten

Lentera Banten.com
Serang 05 Agustus 2025
Dalam upaya memperkuat sistem pengendalian pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, BAZNAS Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Zakat BAZNAS se-Provinsi Banten. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BAZNAS RI, Dananta Adi Nugraha, selaku Direktur Audit Kepatuhan dan Manajemen Risiko BAZNAS RI yang memaparkan materi mengenai Penerapan Tata Kelola Satuan Audit Internal dan Piagam Audit Internal/ Audit Charter BAZNAS dan SOP Audit Internal BAZNAS.

Rapat ini menjadi momen penting, mengingat ini merupakan rapat koordinasi pertama yang diselenggarakan oleh BAZNAS Banten dalam bidang pengawasan. Kepala Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Banten, E. Kusmayadi, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas sistem pengawasan di setiap BAZNAS kabupaten/kota se-Banten.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pengendalian pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, di mana fungsi utama pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ketua BAZNAS Provinsi Banten juga menekankan pentingnya keselarasan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Menurutnya, tugas BAZNAS bukan hanya sebatas pengumpulan dan pendistribusian, namun juga menyelenggarakan fungsi pengendalian sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Zakat.

“Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi terkait tugas pengawasan. Karena pada dasarnya, pengawasan dan pengendalian bukanlah pilihan, melainkan suatu keniscayaan. Ini adalah kunci agar lembaga zakat dapat terus dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sambutan Ketua BAZNAS Banten ini diakhiri dengan pantun,

“Ke Cipanas beli pepaya, beli berlian ke Ciputat. Kalau BAZNAS ingin dipercaya, pengendalian harus diperkuat”.

Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan 4 poin rekomendasi sebagai berikut:
1. Baznas Kab/Kota yang belum memiliki satuan audit internal (SAI) diimbau untuk mengangkat SAI.
2. SAI wajib melaksanakan tugas dan fungsinya.
3. Pimpinan Baznas se-Provinsi Banten memberikan penguatan kewenangan atas fungsi kerja SAI
4. SAI diimbau untuk mempedomani dan implementasikan Surat Keputusan BAZNAS RI Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Audit Internal Baznas, Surat Keputusan BAZNAS RI Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Piagam Audit Internal/Audit Charter Baznas dan SOP Audit Internal BAZNAS.

Rd: suhartini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *