Serang,
Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada rabu, 19/02.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satri, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa Personelnya Berhasil menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa 18 Februari 2025 malam.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Pelaku ini di tangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban T.H. (35) yang diparkir di garasi rumahnya.
Dengan modus pelaku merusak lubang kunci menggunakan kunci leter “T” pelaku berhasil membawa kabur motor korban.
Korban melaporkan kehilangan kendaraan tersebut ke Satreskrim Polresta Serang Kota , mendapatkan informasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut, Unit Resmob Polresta Serang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Kompol. Salahuddin., S.Sos., M.Si., dan Kanit Resmob Iptu Michael D.T., S.H., M.H., bersama tim RESMOB bergerak.
Setelah mendapatkan informasi tim RESMOB Polresta Serang Kota langsung ke tempat yang di duga pelaku beralamat di Jl. Raya Pandeglang Maja, Kabupaten Pandeglang Tim RESMOB berhasil mengamankan di duga pelaku A.F. (25) mengembang ke pelaku penadah kendaraan hasil pencurian ke R.N. (35) yang berada di bilangan Unyur Kota Serang.
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Setelah mengamankan pelaku dan penadah Tim Resmob membawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk di mintai keterangan dan di proses lebih lanjut, serta “kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraan pakai kunci ganda pada kendaraannya”.Tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin.
Red.