Forwatu Banten minta Ke Enam Dinas di Banten Terkait Produk Perda Nomor 1 Tahun 2023 diperiksa di Kejagung

Bergulirnya pernyataan mengenai keluarnya SHGB dari Dasar Perda Nomor 1 Tahun 2023 menjadi sorotan dan kajian khusus oleh Forwatu Banten.

Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023.

Produk Hukum yang cenderung dijadikan pijakan pada aturan lain yang memberikan keleluasaan pihak tertentu untuk dimanfaatkan sebagai dasar bagi Presidium Forwatu Banten berbahaya. Menurutnya Area PIK 2 mestinya dijadikan Objek Reforma Agraria.

“Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek reforma agraria.” Ungkapnya.

“HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan. Sebab, mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.” Kata Arwan.

Persoalan ini telah menjadi akar dari peristiwa besar yang menganggu kedaulatan Rakyat.

“Kita kecolongan! Rakyat kecolongan! Atas ulah Oknum Birokrat yang indikasinya memberikan celah pada upaya aturan lain yang merugikan warga Banten. Perda Nomor 1 Tahun 2023 menjadi alasan SHGB dikeluarkan BPN. maka User nya saat itu yang Kita dapatkan informasi Valid dari unsur eksekutif yang hadir saat pembahasan Raperda ialah DKP, DLHK, PUPR, BAPPEDA, ESDM dan Biro Hukum Pemprov Banten.” Beber Arwan.

“Jangan-jangan Issue soal suksesi Raperda RTRW ini telah terjadi kecenderungan dipesan oleh pihak lain. Kami minta ke Enam Dinas tersebut diperiksa Kejagung!” Tutup Arwan.

Adi kurniawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *