Lebak – Baru-baru ini, yang ramai menjadi perbincangan publik adalah ditemukannya pagar laut yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Dilansir dari media Nasioanl, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nusron Wahid, terdapat Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, milik perorangan sebanyak 9 bidang, serta terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Perda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043.
Sertifikat HGB di laut Tangerang terbit pada Agustus 2023. Sertifikat tersebut terbit di Desa Kohod, yang masuk dalam polar ruang permukiman.
Forum Warga Bersatu Banten menyoroti hal tersebut dengan serius, dalam pernyataan resminya di Sekretariat Forwatu Banten Arwan meminta Pansus Perda RTRW yang meloloskan aturan ini diperiksa.
“Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW bersinggungan dengan alasan BPN menerbitkan HGB yang kini ramai diperbincangkan. Saat itu yang menjadi Ketua Pansus adalah Ali Nurdin bahkan informasinya yang Saya dapatkan pihak Pansus Diduga menerima sejumlah anggaran kisaran 5000 Us Dollar per orang.” Ungkap Arwan.
“Kami mendesak APH untuk memeriksa pihak Pansus Perda tersebut yang terbit tahun 2023. Ini menjadi sesuatu yang penting untuk meluruskan peristiwa dasar dan mencegah perilaku ini terjadi kembali. Bobroknya para oknum ini membuat Banten merugikan, Rakyat Banten menjadi korban!” Tegas Arwan dengan Nada tinggi.
Lebih lanjut, Arwan mengungkapkan pemberian HGB dan SHM pagar laut dapat terindikasi penyalahgunaan wewenang dan Maladministrasi.
“Secara kewenangan, pemberian HGB hingga SHM pagar laut dapat terindikasi maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari Kementerian ATR/BPN, karena pelaksanaannya tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Salah satu yang menjadi rujukan adalah amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 atas pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa laut adalah milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.” Tutup Arwan.
Adi kurniawan.