Hari jadi Kabupaten Serang ke 498 , 8 Oktober 2024 sepi , tidak seperti tahun lalu.

Serang, 8 Oktober 2024

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Serang yang ke – 498 jatuh pada hari Selasa (08-10-2024) dilaksanakan secara hikmat pada Sidang Paprpurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang H. Bahtul Ulum. Pada Sidang Paripurna tersebut, dihadiri oleh. Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, Unsur Forkopimda Kabupaten Serang, seluruh anggota DPRD, Para Kepala OPD, Para Camat, Ketua MUI, Tokoh Masyarakat , Tokoh Pemuda serta sejumlah Undangan.

Saat berlangsungnya acara Hari Jadi Kabupaten Serang, tiba tiba muncul aksi damai yang dilakukan oleh Mahasiswa HMI dan Aliansi Pemuda lainnya, namun demikian tidak mengganggu jalannya acara Hari Jadi Kabupaten Serang. Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah didampingi Ketua DPRD H. Bahrul Ulum, Pj. Sekda Drs. H. Rudi Suhartanto MSi, Kadis Kominfo Haero, Kaban Kesbangpol Epi Priatna, dan PJU Pemda Kabupaten Serang mendatangi para Pengunjuk rasa dalam semangat silaturahim dan semangat membangun , terjadi dialog interaktif diakhiri dengan senyum kepuasan dari para magasiswa tersebut.

Menurut pengamatan awak media dilokasi acara, adanya kejanggalan karena jumlah Kepala Desa se Kabupaten Serang ternyata hanya kurang lebih jika dihitung dengan jari ada 60 Kepala Desa, selebihnya mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Menteri Desa di hotel Aston, padahal menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, udangan untuk para Kepala Desa sudah diberikan 3 hari sebelum.acara Hari Jadi sedangkan undangan dari Menteri Desa baru diberikan tadi malam kata sumber tadi. Lebih lanjut menurut sumber , kepala desa yang diundang melalui APDESI , konon mereka diduga diberikan janji / di iming2i sesuatu yang pasti menggiurkan. dan ini diduga telah terjadi sabotase tersusun rapih oleh segelintir oknum yang ingin berbuat curang hingga rusaknya marwah demokrasi disaat sedang dalam Tahapan Pemilu Pilkada Banten 2024 Terutama yang dikhawatirkan adalah bila ada keikut-sertaan ASN dalam mendukung salah satu Paslon pada Pemilu/Pilkada, karena dalam UU ASN No 5 Tahum 2014 pasal 2, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa ASN dilarang terlibat Politik Praktis dan harus netral. Begitulah yang disampaikan Ketua Harian Gabungan Relawan Dukung Airin (GARDA) Banten1, Ely Jaro dan Abah Jaya selaku Ketua Umum DPP Patriot Pejuang Bangsa kepada awak media.

Menurut Ely Jaro dan Abah Jaya, kenapa ASN dilarang untuk ikut terlibat dalam poltik praktis, alasannya karena ASN itu adalah Perangkat Negara yang regulasinya sebagai pelaksana Pemerintahaan yang diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan Pemilhan Umum (Pemilu) / Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan oleh Negara atau Pemerintah. Artinya Negara atau Pemerintah sebagai pihak penyelenggara harus netral, tidak boleh untuk intervensi ke dalam pertarungan kontestan Pemilu.
Tegas Jaya dan Ely Jaro.

Jika Penyelenggara ikut terlibat intervensi berpihak pada salah satu calon dalam pertarungan kontestan pemilu, bisa dibayangkan akan ada calon di kontestan pemilu yang bakal dirugikan. Dan akan menguntungkan bagi salah satu calon yang diintervensi oleh keberpihakan penyelenggara yaitu Pemerintah.
Lanjutnya, dalam hal ini yang disebut politik praktis adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dalam pemerintahan serta kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum yang dilaksanakan di lapangan atau kehidupan bernegara.

“Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) sebagai aparatur pemerintahan desa ikut mendukung salah satu Paslon kontestan Pemilu, dipastikan adalah penghianat demokrasi yang menodai pesta demokrasi. Maka itu adalah suatu bentuk pelanggaran yang jelas – jelas menabrak UU Pemilu,” jelas abah Jaya yang diamini Ely Jaro.

Kemudian Selain itu terang Abah Jaya Ketum DPP Patriot Pejuang Bangsa dan Ely Jaro Ketua Harian GARDA Banten1 , jika PNS sebagai ASN dan Kades sebagai pemerintahan desa ikut terlibat mendukung salah satu Paslon dalam Pemilu/Pilkada, ada kemungkinan akan terjadi Conflic of interest atau benturan kepentingan. Yaitu konflik kepentingan sesorang PNS dan Kepala Desa yang memanfaatkan kedudukan jabatan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongannya.

“Sehingga kebijakan seseoran PNS dan Kades yang diamanatkan oleh Negara tidak obyektif dan menimbulkan asas kesempatan APBN dan APBD dalam bentuk gratifikasi. Karena hal itu dapat mempengaruhi harapan imbalan lebih seperti ingin rekomendasi aman dari jeratan hukum, ingin rekomendasi naik jabatan, ingin rekomendasi posisi jabatan lebih baik lagi dan ingin rekomemdasi bertahan jabatan dll yang bersifat rekomendasi mengambil keuntungan yang bukan untuk kepentingan umum,” ungkap Abah Jaya yang juga Aktifis Senior didampingi Ely Jaro.

Kemudian kedua Aktifis yang sudah banyak malang melintang , meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri/Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat sebagai perangkat Negara untuk tetap menjaga netralitas menghadapi Pemilihan Gubernur dan Bupati serta Walikota.

“Ya ASN harus netral, tidak boleh memihak pada salah satu Paslon yang telah ikut dalam kontestan Pemilu. Sebab sudah ada aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 280 Ayat (2). Selain itu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, begitu pun dengan Kades harus netral karena ASN dan Kades adalah perangakat Negar yang telah diatur dalam UU” katanya.

Menurut Abah Jaya dan Ely Jaro , bahwa pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta (Dua belas juta rupiah).

“Kami mengharap agar Pemilu tahun ini berjalan dengan jujur adil dan damai, dan Negara/Pemerintah sebagai Penyelenggara Pemilu tidak “cawe – cawe” kepada salah satu Paslon kontestan Pemilu,” tegasnya.

Sambil menyudahi ucapannya kedua aktifis pun menyinggung tentang kampanye Piikada yang ada di Provinsi Banten sangat memalukan, lantaran diduga telah menodai demokrasi. Pasalnya, Geger kabar kalau ada beberapa PNS sebagai ASN dan beberapa Kepala Desa sebaga aparat pemerintahan desa di Provinsi Banten diduga melanggar UU Pemilu, telah ikut terlibat mendukung salah satu Paslon Pilgub Andra Soni & Dimyati. Termasuk di wilayah Kabupaten Serang yang dinilai sudah tidak fair.

“Janganlah mentang – mentang Paslon Andra Soni & Dimiyati adalah calon yang didukung oleh Prabowo dari Partai Gerindra yang telah terpilih menjadi Presiden RepubIik Indonesia kemudian dianggap pendukungnya merasa bahwa Paslon Andra Soni & Dimyati Calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten serta Paslon Bupati/Wakil Bupati Serang Zakia-Najib telah didukung oleh Pemerintah. Sehingga ASN dan Kepala Desa bebas ikut ” cawe – cawe ” ke kancah dalam Politik Praktis. Jika terjadi hal demikian, akan hancur leburlah Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” pungkas Abah Jaya dan Ely Jaro
(Red.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *