Kota Serang,lenterabanten.com – Rutan Kelas IIB Serang mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan pada hari Jumat, (12/07/2024).
Acara ini terlaksana berkat kerjasama antara Rutan Kelas IIB Serang dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Serang. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak serta kewajiban hukum bagi para warga binaan.Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Posbakumadin Serang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang hukum. Materi yang disampaikan meliputi hak-hak dasar warga binaan, proses hukum, prosedur pengajuan banding, dan mekanisme bantuan hukum. Para narasumber juga memberikan sesi tanya jawab yang memungkinkan warga binaan untuk mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Bapak Prayoga Yulanda, dalam sambutannya menyampaikan, “Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara memperoleh bantuan hukum. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para warga binaan dapat lebih mengerti tentang proses hukum dan dapat menjalani masa binaan dengan lebih baik.”
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan IIB Serang, Bapak Maulana Kahfi Fikardin, menyatakan bahwa tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan serta membantu mereka dalam memahami proses hukum yang tengah mereka hadapi. “Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, para warga binaan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu menjalani proses hukum dengan lebih baik,” ujar Kahfi.
Ketua Posbakumadin Serang, Ibu yanti, menambahkan, “Kami sangat mendukung kegiatan penyuluhan hukum seperti ini. Posbakumadin berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan mereka bisa menghadapi masalah hukum dengan lebih siap dan terarah.”
Salah satu warga binaan yang mengikuti penyuluhan hukum ini, Zaenal, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Penyuluhan hukum ini sangat membantu kami dalam memahami hukum lebih baik. Banyak hal yang sebelumnya kami tidak tahu, sekarang menjadi lebih jelas,” ungkap Zaenal.
Para warga binaan yang hadir dalam penyuluhan tersebut menunjukkan antusiasme dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi. Mereka menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk mendapatkan informasi dan pemahaman tentang hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Serang untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan.