Lebak, –Dalam upaya mendukung perjuangan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC), H. Wawan, S.M., tokoh masyarakat dari Kecamatan Gunung Kencana, secara sukarela menghibahkan tanah seluas 16,5 hektar. Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Cigemblong dan akan digunakan sebagai modal dalam upaya pembentukan Daerah Otonomi
Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan.
H. Wawan didampingi oleh istrinya, Hj. Eha, yang juga merupakan Kepala Desa Bulakan, Kecamatan Gunungkencana, serta para tokoh masyarakat setempat, menyerahkan tanah tersebut kepada Sekretaris Umum Bakor PKC, H. Ahmad Taufik, SE, yang didampingi oleh para pengurus dan pegiat DOB Cilangkahan, pada Senin, 08 Juli 2024.
Dalam sambutannya, H. Wawan menyampaikan bahwa hibah tanah ini diberikan dengan hati yang tulus dan ikhlas untuk mendukung perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Cilangkahan. “Saya bersama keluarga menyerahkan aset tanah seluas 16,5 hektar yang berlokasi di Kecamatan Cigemblong. Tanah tersebut silahkan mau dijual atau digadaikan, sebagai modal perjuangan pemekaran DOB Cilangkahan,” kata H. Wawan.
H. Wawan juga menambahkan bahwa motivasi ini murni merupakan keinginan pribadi dan didukung oleh keluarganya agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat Banten Kidul, terutama dalam tekad untuk mewujudkan terbentuknya Daerah Otonom Baru Kabupaten Cilangkahan.
“Mudah-mudahan perjuangan para penggiat Bakor PKC diridhoi Allah SWT dan secepatnya cita-cita yang sudah diperjuangkan sejak dua puluh tahun lalu untuk pisah dari Kabupaten Lebak, segera terwujud,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Bakor PKC, H. Akhmad Taufik, SE, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas langkah yang dilakukan oleh H. Wawan dan keluarganya. “Semoga aset tanah yang telah diberikan ini dapat digunakan untuk modal perjuangan terbentuknya DOB Cilangkahan. Sekali lagi, atas nama pengurus Bakor PKC, mengucapkan terima kasih yang tak terhingga,” ujarnya.
Perjuangan Bakor PKC untuk mewujudkan DOB Kabupaten Cilangkahan telah berlangsung selama dua dekade dan hingga kini belum menemukan hasil yang diharapkan, terutama karena adanya moratorium. Namun, dengan adanya hibah tanah ini, diharapkan dapat menjadi modal penting dalam melanjutkan perjuangan tersebut.
Untuk mewujudkan perjuangan tersebut, sesuai dengan kesepekatan dalam rapat yang digelar pada tanggal 29 Juni 2024 yang ditindaklanjuti pada rapat pada Minggu 7 Juli 2024, warga Banten Kidul akan melakukan aksi ke Istana Negara pada tanggal 31 Juli 2024 dengan melibatkan lebih dari 3.000 orang dari berbagai elemen masyarakat di Banten Kidul. Aksi ini bertujuan untuk menuntut perhatian pemerintah dan meminta kepada Presiden RI Jokowi, mencabut motatorium dan segera terwujudnya DOB Kabupaten Cilangkahan.
Wilayah Banten Selatan yang meliputi 10 kecamatan; Malingping, Cigemblong, Cijaku, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng, Cibeber, dan Banjarsari, Wanasalam, dengan jumlah desa sebanyak 132 desa sudah dekade berjuang untuk pisah di Kabupaten Lebak.–(dimas)