Serang Banten — Kilometer78.Net
Kota Serang 19 Agustus 2026 ] Fitra, aktivis publik dari kelompok pemantau anggaran, mengecam keras pelaksana proyek pembangunan yang tidak mencantumkan nama konsultan pengawas pada dokumen proyek ‘ Menurut Fitra, kelalaian atau penghilangan informasi tersebut sangat berbahaya karena proyek bersumber dari uang rakyat yang berasal dari APBD/APBN, sehingga harus ada keterbukaan dan akuntabilitas penuh.
Fitra menyatakan hal ini bukan sekadar masalah administratif. “Ketika nama konsultan pengawas tidak dilampirkan, rantai pertanggungjawaban terputus. Hal ini membuka peluang kecurangan, kualitas menurunkan spesifikasi matrial dan pengerjaan menurun keselamatan kerja terabaikan serta potensi kerugian keuangan negara,” ujar Fitra kepada awak pada Rabu 19 /08/2026 .
Fitra juga menegaskan bahwa para pelaksana proyek wajib mematuhi aturan pengadaan dan transparansi publik.
Tuntutan tegas kepada instansi terkait
Fitra menuntut agar dinas terkait segera:
Mem-blacklist CV atau PT pelaksana yang terbukti lalai atau sengaja menghilangkan informasi konsultan pengawas,
Menghentikan sementara kontrak dan mengganti pelaksana proyek dengan pihak yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi.
Lanjut Fitra ” Melakukan audit administrasi dan teknis terhadap proyek terkait, serta mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
Dorongan teguran kepada pejabat publik
Selain itu, Fitra mendesak Wali Kota Serang untuk menegur Kepala Bidang SMP yang diduga “bermain mata” dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik. “Pejabat yang terlibat dalam pengelolaan Administrasi sekolah yang sifat nya privasi bukan memfasilitasi adanya dugaan dugaan permainan publik ” Harus bekerja sesuai aturan dan etika; jika ada indikasi kolusi atau kelalaian, harus ada tindakan tegas agar kepercayaan publik yang bersifat minus kepercayaan terkikis, informasi ” ujar Fitra.
Untuk ” dan atau Lebih Lanjut ”
Fitra mengingatkan bahwa proyek yang dibiayai dari APBD/APBN adalah amanah publik. Semua pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan pejabat dinas wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak ada tindakan cepat dari instansi berwenang, Fitra beserta tim nya akan menggalang langkah aksi unjuk rasa dan penyerahan bukti bukti berkelanjuan hukum dan sosial lebih lanjut ungkapnya singkat ”
( Red — Tim )








