PANDEGLANG ~ Lanterabanten.com l Laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Pandeglang menjadi catatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Pandeglang.

Catatan tersebut disebabkan oleh penggunaan anggaran pemeliharaan yang melebihi batas 20% dari aturan petunjuk teknis (Juknis), namun, temuan tersebut telah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dalam laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2026 ini,” kata Endan Muldani selaku Bendahara BOS Tahun 2025 dalam forum audiensi yang diadakan di Kantor Cabang Dinas (KCD), beberapa hari yang lalu.
Endan Muldani juga menambakan, “Untuk anggaran pemeliharaan fisik seperti penggantian lantai dengan granit dua kelas , pengecatan, pelebaran musolah, saluran drainase, jamban, serta perbaikan meja dan kursi, itu hanya menelan biaya sekitar Rp123.700.000. tetapi kalau untuk keseluruhan anggaran pemeliharaan, kami tidak tahu pasti karena rekap laporan manual yang kami buat tidak sama dengan cakupan aitem anggaran pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Jadi kami harus melihat ARKAS dulu.”
Sementara itu, “Untuk perpustakaan tahap 1, kami menganggarkan sebesar Rp100.000.000. Ternyata, di pertengahan tahun 2025 itu ada aturan yang mengharuskan agar menggarkan sepuluh persen. Maka, pada tahap 2, kami menganggarkan lagi Rp50.000.000. Jadi, total anggaran perpustakaan sebesar Rp150.000.000 dan ada pergeseran ARKAS jadi direalisasikan pada tahap 2. dan piur semuanya digunakan untuk membeli buku, tidak ada untuk pojok baca dan yang lain lain. Adapun terdapat kalimat pojok baca karena di ARKAS-nya program kegiatannya memang seperti itu,” jelas Bendahara BOS Tahun 2025.
Endan Muldani juga menjelaskan bahwa, “Anggaran Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) masuk ke dalam anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sementara itu, dalam pelaksanaannya, PPDB dan MPLS dipisah menjadi dua kepanitiaan. PPDB diselenggarakan oleh tata usaha (TU) pada bulan Juni, sedangkan MPLS diselenggarakan oleh pembina OSIS pada bulan Juli. Namun, karena menggunakan satu kode rekening (koring), kegiatan MPLS secara otomatis terekam ke dalam kegiatan PPDB.”
Sementara itu, Sodri, S.Pd., M.Pd., selaku pengawas menyampaikan, “Karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengawas sebetulnya hanya memastikan saja, oleh karena itu kami berharap kepada semua pihak dalam audiensi ini agar kita senantiasa menyampaikan pandangan secara santun, dan bukan dengan membentuk opini yang mendahului hasil pemeriksaan. Karena kita duduk bersama di sini untuk mencari titik temu biar kita sama-sama enak, serta untuk tim sekolah, silakan sampaikan secara terbuka; insyaallah nanti kita semua bisa menerima.”
Selanjutnya, “Sodri, S.Pd., M.Pd., juga menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan. Pertama, pengelola harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), termasuk rincian persentase dan penggunaannya. Ia juga berharap tim membawa ARKAS agar semua pertanyaan bisa terjawab. Selain itu, tim dipersilakan bersikap terbuka selama tetap sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.”
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pandeglang, Ahmad Umaedi, yang akrab disapa Umek, mengatakan,kepada awak media Lenterabanten.com Minggu, (9/8/26) bahwa dirinya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh pengawas bahwa seorang pengelola dana BOS harus paham tupoksi. Jangan sampai dia tidak memahami petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) BOS serta tidak menguasai materi. Karena hal ini merupakan salah satu barometer kinerja seseorang dalam mengemban tugas, apalagi dalam hal keuangan pendidikan,”
Ahmad Umaedi juga menyampaikan bahwa berdasarkan beberapa uraian dari bendahara dalam audiensi, banyak pernyataan yang diduga berubah-ubah. Sebagai contoh, penggantian lantai kelas dengan granit yang awalnya disampaikan dua kelas, setelah dibahas untuk satu kegiatan anggaran yang digunakan paling tinggi Rp15 juta, kemudian berubah menjadi satu kelas, dan satu kelas lagi diganti pada tahun 2026. Sama halnya dengan total anggaran untuk pemeliharaan yang semula disebutkan Rp290 juta, kemudian karna diminta agar diuraikan secara rinci berapa total biaya untuk pemeliharaan selama 1 tahun, malah menjawab kalau untuk itu kami harus melihat ARKAS dalu.
Ketua DPC LIN menambakan, “ARKAS merupakan salah satu acuan yang sangat penting dalam pengelolaan dana BOS. Namun, anehnya tim pengelola dana BOS dari SMAN 7 Pandeglang justru tidak membawa ARKAS dalam forum audiensi ini sehingga banyak hal yang tidak bisa dijelaskan secara rinci serta terkesan ada hal-hal yang ditutup-tutupi. Menurut kami hal ini merupakan salah satu cerminan tidak profesionalnya pihak terkait.”
“Untuk menindaklanjuti kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran BOS tahun 2025 di SMAN 7 Pandeglang yang beralamat di Jalan Raya Panimbang KM 1,5, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten ini, kami akan mendorong pihak Inspektorat agar turun tangan melakukan audit, dan jika perlu, kami akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada aparat penegak hukum (APH),” tutup Ketua DPC LIN Pandeglang.
Bed : Ardy









