Bogor,31-07-2026
telah terjadi penarikan sebuah kendaraan Sepedah bermotor yang dilakukan oleh oknum matel / mata elang yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 /07/2026 , menuai sorotan .
korban yang berinisial Al…. pemilik kendaraan yang berdomisili di kab.seang -Banten di berhentikan di jalan Tajur wilayah hukum polsek bogor timur, di paksa menyerahkan motor , bukannya bernegosiasi dengan baik malah di ancam dan di intimidasi oleh gerombolan DC , pada akhirnya korban tidak menyerahkan kunci dan STNK namun motor tersebut di angkut paksa ke kantor DC. PT. Panorama Bimantara Perkasa jl . Wangun gang muara.
Perampasan motor di pinggir jalan dengan no pol A . 5554 IF. dengan merk motor honda Vario 125 gen2
motor tersebut masih proses angsuran Dengan total 29 angsuran dri 36 bulan.
Begal berkedok DC dengan menggunakan PT. Panorama Bimantar Perkasa di duga tidak mempunyai idzin hal ini lah yg menjadi sorotan publik bahwa perbuatan tersebut sudah melanggar ketentuan Hukum .
Perampasan motor di jalan oleh penagih hutang (debt collector atau mata elang) secara paksa adalah ilegal dan melanggar hukum, kecuali jika memenuhi prosedur UU Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Tindakan ini dapat dijerat pidana pengancaman, pemerasan, atau perampasan
.Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 365 KUHP : Pencurian dengan kekerasan, diancam penjara hingga 9 tahun jika perampasan disertai ancaman atau kekerasan fisik.
Pasal 368 KUHP: Tindak pidana pemerasan, diancam penjara hingga 9 tahun jika memaksa seseorang menyerahkan barang dengan ancaman.
Korban berinisial Al . sudah melakukan upaya perlindungan hukum mengadu ke Kapolsek Bogor timur pada pukul 21:00 WIB , namun na’as nya pihak polsek tidak melayani dengan baik dan bahkan melempar tanggungjawab.
dari hasil investigasi korban menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut seringkali terjadi di kota2 besar dan bahkan di duga oknum APH terlibat di dalam nya .
maka dari kejadian ini , korban akan melakukan upaya pengaduan ke polres kota Bogor dengan LBH Banten bersatu untuk menindak tegas Begal berkedok Decoletor agar tidak ada lagi korban selanjutnya.








