Tangerang,lenterabanten.com. Fungsi utama rest area di Jalan Tol Tangerang-Merak adalah tempat beristirahat pengendara, mengisi bahan bakar, dan memulihkan kondisi fisik guna mencegah kelelahan selama berkendara jarak jauh.
Pengunjung atau Pengendara juga dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dan logistik di Rest Area dengan tetap mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan.
Namun jika kenyamanan terganggu bahkan dihadapkan dengan potensi bahaya maka patut dipertanyakan tanggungjawab dari pihak penyedia layanan.
Seperti yang dialami awak media ketika singgah di Rest Area KM 43 Tol Tangerang Merak Rabu (29/7/2026) menemukan lantai tenan yang telah rusak,berlubang berpotensi membahayakan pekerja dan pengunjung.
Sangat disayangkan tidak adanya upaya pencegahan terhadap potensi bahaya seperti rambu-rambu yang menjadi pemberi informasi akan adanya bahaya di tempat tersebut.
Beberapa pekerja di area tersebut menyatakan telah melaporkan kepada pihak pengelola sejak lama (lebih dari satu bulan) lalu bahkan foto dan video telah dikirimkan namun belum mendapatkan respon.
Regulasi keselamatan fasilitas tenant di rest area mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Standar Pelayanan Minimal(SPM) serta pedoman pengelolaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
Tanggung jawab utama penanganan kerusakan infrastruktur seperti lantai besi yang berisiko membuat pengunjung atau karyawan terperosok terletak pada manajemen pengelola rest area bersama tenant terkait.
Berdasarkan standar pengelolaan fasilitas publik, pengelola rest area (seperti Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak) dan pelaku usaha/tenant wajib memastikan kelaikan sarana dan prasarana agar aman dari potensi bahaya kecelakaan kerja atau cedera pengunjung.
Jika ditemukan kerusakan struktural seperti pelat atau lantai besi yang berlubang/lapuk, area tersebut harus ditangani secara cepat dan segera lakukan tindakan seperti ditutup sementara (barikade/safety line) untuk menghindari korban jiwa.
Tenant wajib melaporkan kerusakan fasilitas di sekitar gerai atau area sewa kepada manajemen rest area untuk segera dilakukan perbaikan atau penggantian material.
Hukum keselamatan pengunjung dilindungi oleh atas hak kenyamanan dan keamanan fasilitas publik.
Hukum perlindungan karyawan juga menyatakan pekerja berhak mendapat lingkungan kerja yang bebas dari kecelakaan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
*Pengelola atau tenant dapat dikenakan sanksi atau tuntutan hukum atas kelalaian,membiarkan kerusakan yang mengakibatkan kecelakaan bagi karyawan maupun pengunjung*.
Tim Media berencana melakukan investigasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait terutama BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) yaitu PT.Marga Mandala Sakti – Astra Tol Tangerang Merak.
Red.Oyo












