Serang, 31 Juli 2026 –
Jamra, selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tunas Harapan, secara resmi memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan program bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) yang diterima kelompoknya pada tahun anggaran 2019.
Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya dugaan di masyarakat bahwa bantuan hewan ternak berupa kerbau yang diterima dari program tersebut telah dijual. Terkait hal itu, Jamra menjelaskan bahwa perubahan jenis ternak dari kerbau dialihkan menjadi kambing domba bukanlah tindakan penjual sembarangan, melainkan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan teknis dan kesepakatan bersama seluruh anggota kelompok.
“Adanya dugaan kerbau bantuan UPPO dijual, perlu kami luruskan bahwa kami mengalihkan jenis ternak tersebut ke hewan kambing domba. Hal ini dilakukan karena kami menghadapi kendala yang cukup berat, mulai dari tingginya biaya operasional pemeliharaan hingga minimnya kemampuan SDM anggota kelompok, seperti kurangnya pemahaman dalam cara menangani hewan saat sakit serta tingginya biaya perawatan harian,” ungkap Jamra dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Jamra menambahkan, keputusan untuk beralih dari pengembangan ternak kerbau menjadi ternak kambing domba telah disepakati bersama seluruh anggota Poktan Tunas Harapan pada tahun 2025. Langkah tersebut juga telah menyesuaikan dengan aturan yang berlaku serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kementerian Pertanian dengan kelompok tani, mengingat masa pelaksanaan program awal sudah melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu 5 tahun.
Kelompok tani tunas harapan juga selalu berkoordinasi dengan dinas pertanian selaku pembina dan pembimbing di kelompok tani dan selalu melaporkan perkembangan yang terjadi terkait kemajuan dan kendala – kendala di kelompok tani
“Semua keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat bersama seluruh anggota. Kami juga telah melengkapi seluruh proses dengan berita acara kesepakatan peralihan manfaat program yang telah ditandatangani bersama sebagai bukti transparansi dan kepatuhan kami terhadap prosedur,” tegas Jamra.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan pihak terkait, serta menepis kesalahpahaman yang berkembang selama ini.
Ke depannya, Kelompok Tani Tunas Harapan berkomitmen untuk mengelola bantuan yang telah dialihkan tersebut sebaik-baiknya demi meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan anggotanya.












