Lanterabanten.com – LEBAK – 21 Juli 2026 – FORWATU Banten yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM’LEBAK) menyampaikan tanggapan resmi terhadap pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap warga bernama Uun.
“Klarifikasi adalah hak setiap pihak dan diperbolehkan. Namun jika klarifikasi itu justru mengaburkan fakta yang ada, maka yang menyampaikannya wajib menerima segala konsekuensi hukum dan publik yang timbul,” ujar Arwan selaku Presidium FORWATU BANTEN sekaligus Inisiator ALARM’LEBAK.
Tidak Ada Kesimpulan Sepihak
Arwan menegaskan pihaknya tidak pernah mengambil kesimpulan sepihak mengenai keterlibatan siapa pun dalam peristiwa tersebut. “Kami tidak serta-merta menyatakan bersalah atau membebaskan siapa pun. Pengawalan yang kami lakukan semata-mata untuk memastikan seluruh fakta yang berkembang dari keterangan korban, saksi, dan data yang ada diperiksa secara jujur dan tuntas oleh aparat berwenang,” jelasnya.
Prinsip yang dipegang: Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terlibat, berhak dinyatakan bersih melalui proses hukum yang terbuka dan transparan.
Nilai Kemanusiaan dan Aturan Hukum
Peristiwa yang dialami Uun merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi dan martabat manusia yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Secara yuridis, perbuatan tersebut melanggar Pasal 333 KUHP tentang penculikan/merampas kemerdekaan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi. Namun jangan jadikan alasan itu untuk menutupi fakta atau menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Arwan.
Desakan Keadilan
FORWATU Banten dalam wadah ALARM’LEBAK mendesak:
1. Penegak hukum memproses perkara ini secara cepat, adil, dan bebas dari campur tangan kekuasaan;
2. Seluruh pihak, terutama pejabat publik, menyampaikan pernyataan berdasarkan fakta dan tidak mengaburkan kebenaran;
3. Jaminan keamanan dan perlindungan hukum penuh bagi korban, saksi, serta pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Masyarakat berhak tahu kebenaran dan berhak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, tanpa pandang pangkat maupun jabatan,” pungkas Arwan.
(Red)
#SaveUUN!!










